Kebijakan Kementrian Agama terhadap Guru Madrasah berdasarkan SE Dirjen Pendis Nomor B-1139.1/DJ.I.I/Dt.I.I/06/2022 tentang Libur Akhir Semester Pada Madrasah disampaikan ke seluruh madrasah. Tentunya hal ini mendapat pro dan kontra dari guru madrasah karena pada musim liburan mulai 27 juni 2022 sd 17 juli 2022. Tentunya SE Dirjen Pendis Kemenag ini harus disikapi secara bijaksana dari seluruh guru madrasah dan pembuat kebijakan agar tidak terjadi pemahaman yang salah.
Memang biasanya guru madrasah mendapat hak libur saat murid libur untuk berlibur bersama keluarga. Namun saat ini tidak diberikan hak libur bagi guru madrasah karena sebagai ASN dan diganti dengan hak cuti tahunan sesuai undang undang. Pertanyaan akan muncul dari Guru Madrasah yang berstatus ASN, apakah pembayaran uang sertifikadi gurunya tetap dibayarkan dan hal ini harus disikapi secara bijaksana.
Semoga SE Dirjen Pendis Kemenag ini dapat dijalankan secara bijaksana dengan tidak mengurangi hak Guru Madrasah. Semoga seluruh Guru Madrasah dapat memahami SE Dirjen Pendis ini dengan sebaik baiknya agar tidak terjadi pemahaman yang salah.