Mohon tunggu...
Politik

Surat Terbuka untuk Kadis Pendapatan Kota Padangsidimpuan Erwin H. Harahap

4 Februari 2016   17:41 Diperbarui: 4 Februari 2016   21:20 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Membaca pemberitaan beberapa media massa terbitan Medan Selasa 26 Januari 2016 tentang tanggapan Kadis Pendapatan Kota Padangsidimpuan atas laporan Timbul Simanungkalit anggota DPRD Kota Padangsidimpuan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang indikasi korupsi pajak Reklame tahun 2014 yang dilakukan oleh Kadis Pendapatan Kota Padangsidimpuan. Ada hal yang mengelitik dan tanda tanya besar bagi saya dan tentu juga bagi masyarakat kota Padangsidimpuan tentang tanggapan kadis pendapatan tersebut.

Pertama, dalam tanggapan tersebut kadis pendapatan kota Padangsidimpuan mengatakan “saya tidak mengatakan benar atau membantah tidak”. Dengan alasan kalau membantah seolah – olah membela diri. Mengapa anda takut  mengataka itu tidak benar kalau memang anda tidak melakukannya ? Bukankah dengan laporan tersebut nama baik dan krebelitas anda rusak. Apakah ini artinya anda mengakui ada yang salah dalam hal penerimaan pajak reklame ?

Kedua, anda menyebutkan pajak reklame ukuran 4 x 6 meter itu pajaknya hanya Rp. 3.063.000 pertahun. jadi kalau ada 75 reklame ukuran tersebut maka  pajak yang diperoleh adalah Rp. 3.063.000 x 75 = Rp.   229.725.000  artinya dari reklame ukuran 4 x 6 meter saja  target PAD dari reklame 230 juta telah tercapai.  Bagaimana dengan pendapatan reklame ukuran lainnya, reklame spanduk, reklame even kegiatan, reklame ruko yang dicat dengan merek produk tertentu? dll. Kemana kah uangnya ?. atau kita pake  hitungan sederhana, kalau ada 500 reklame di kota padangsidimpuan perhari (tentunya secara nyata lebih dari 500) dan yang bisa dipugut hanya 50% saja dengan tarif reklame rata – rata Rp. 5.000 perhari maka PAD dari reklame yang diperoleh pertahun minimal (500 x 50%) x Rp. 5.000 x 365 hari =  456.250.000  tentu jauh diatas target PAD reklame

Ketiga, dalam hal pembayaran reklame kenapa pembayaran reklame harus melalui pegawai pendapatan padahal anda penyebutkan terdapat bendahara penerimaan. Kenapa pembayaran reklame tidak langsung saja ke bendahara penerimaan. Tidak ada jaminan bahwa jumlah pajak yang dibayarkan vendor / pemilik reklame ke pegawai pendapatan sama dengan jumlah yang disetor pegawai tersebut ke bendahara Penerimaan. Tentu ini menjadi tanda tanya  kami masyarakat kota padangsidimpuan. Apakah sistem ini memang dibuat seperti itu agar mudah melakukan penyelewengan.

Keempat, apakah anda memang tidak mengetahui indikasi adanya kecurangan penerimaan pajak reklame ini ? dengan kata lain anggota anda bermain tanpa sepengetahuan anda ? sebagai masyarakat azas praduga tidak bersalah tetap kami junjung tetapi jangan salahkan kami jika ada kecurigaan kami terhadap instansi anda yang disebabkan informasi yang anda berikan kepada masyarakat tidak jelas dan lengkap. Kami berharap jika memang anda dan staf dijajaran anda tidak melakukan hal yang diadukan kepada anda tentunya anda berani membuka data – data penerimaan pajak reklame berupa : jumlah semua reklame yang ada, tarif reklame, lama pemasangan reklame dan lain – lain. dan terbukanya data ini akan tampak apakah laporan terhadap anda adalah fitnah atau memang benar atau staf dijajaran anda yang melakukannya tanpa sepengetahuan anda?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun