Mohon tunggu...
Sam Salengke
Sam Salengke Mohon Tunggu... Lainnya - Widyaiswara Kemendagri

Learning by doing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengembangan Kompetensi ASN Instansi Yess

30 Juni 2022   09:14 Diperbarui: 7 Juli 2022   21:51 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: unsplash.com

Tuntutan dinamika kehidupan tatanan berorganisasi khususnya lingkup organisasi pemerintahan mengikuti tuntutan kebutuhan lingkungannya yang begitu kompleks. Organisasi pemerintahan yang kerap disebut sebagai instansi pemerintahan itu berada pada level pemerintah pusat ada pada kementerian dan lembaga non kementerian, pemerintah provinsi dan pemerintah kota /pemerintah kabupaten.

Pada tataran atau level instansi pemerintah pusat karaksteristiknya dipengaruhi oleh urusan pemerintahan yang diselenggarakannya selaku pembantu Presiden (Presiden sebagai penanggungjawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan (Pasal 4 UUD 1945)), meliputi; target groupnya, bisnis proses, dan pertimbangan strategis nasional (ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan). 

Kementerian/lembaga non kementerian lainnya berbeda karakteristik substansialnya, contoh urusan pemerintahan bidang Kesehatan berbeda dengan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan seterusnya. 

Dimana kewenangan dan peran dari instansi pusat ini dari perspektif pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana di atur dalam UU No.23 tahun 2014 dan peraturan turunannya, serta peraturan terkait penyelenggaraan kebijakan desentralisasi tentunya membutuhkan dukungan sumberdaya ASN Instansi yang kompeten.

Demikian halnya dengan Pemerintah Provinsi itu memiliki dua tugas, yaitu selaku penyelenggaraan otonomi pemerintah daerah provinsi, dan juga melaksanakan tugas Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat (Presiden) dalam perspektif Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 

Pada ruanglingkup otonom pemerintah daerah provinsi tentunya penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren berdasarkan kewenangannya dengan memperhatikan kondisi strategis kewilayahan pemerintahan daerah provinsi. 

Sedangkan Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat merefresentasikan tugas Presiden selaku Kepala Pemerintahan, konteksnya lebih kepada pembinaan dan pengawasan umum atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten dan daerah kota. 

Sehingga ASN yang berada dalam organisasi Pemerintah Provinsi tentunya dituntut untuk mendukung kinerja Gubernur Kepala Daerah Pemerintah Provinsi tersebut yang lebih, khususnya sebagai unsur staf Gubernur selaku Wakil Pemerintah.

Selain Pemerintah Provinsi tersebut di atas, terdapat 4 (empat Pemerintah Provinsi) khususnya penyelenggaraan otonominya di atur dengan undng-undang secara khusus, seperti : Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta, Pemerintah Daerah Provinsi Nangruh Aceh Darussalam, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat. Juga sebentar lagi ada Pemerintah Daerah Provinsi Ibukota Negara (IKN) yang berkedudukan wilayah Kalimantan Timur, tentunya sangat spesifik karakteristiknya dari masing-masing pemerintah daerah provinsi tersebut, sehingga dalam pengembagan kompetensi SDM ASN nya tidak dapat diseragamkan secara nasional.

Selanjutnya pada tataran Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Pemerintahan Daerah Kota merupakan garda terdepan atas penerapan penyelenggaraan urusan pemerintahan pemerintahan yang bersifat konkuren (urusan pemerintahan yang diselenggarakan secara Bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupatendan kota berdasarkan ruanglingkup kewenangannya) dan PUM (urusan pemerintahan umum). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun