Mohon tunggu...
Sam Salengke
Sam Salengke Mohon Tunggu... Lainnya - Widyaiswara Kemendagri

Learning by doing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Quo Vadis Restrukturisasi Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional

17 Januari 2022   13:05 Diperbarui: 17 Januari 2022   13:25 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

…‘Terkait dengan penyederhanaan birokrasi, maka melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, pada akhir tahun 2021, telah dilakukan pelantikan penyetaraan jabatan administrasi khususnya Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas ( eselon IV) dan Pelaksanan (eselon V) menjadi jabatan fungsional pada seluruh instansi, baik pusat maupun daerah . Di tingkat pusat ada 34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat lembaga non struktural, 29 lembaga pemerintah non kementerian, dan 2 lembaga penyiaran publik dan di tingkat daerah ada 34 pemerintah provinsi dan 514 pemerintah kota dan kabupaten. (dikutip dari, Edang Kedana-Kompasiana, 12 Januari 2022),,,.

Mengutip tulisan Kompasiana, edisi 12 Januari 2022 judul Selamat datang Jabatan Fungsional, merupakan tindakan kebijakan cepat yang diambil pemerintah dalam menindaklanjuti amanah Perundang-undangan, sebagai komitmen Presiden Joko Widodo atas pidato perdananya di gedung DPR RI setelah di lantik menjadi Presiden republik Indonesia pada periode ke-2, dimana diantara substansi pidato beliau menyangkut debiroraktisasi (penyederhanaan organisasi). 

Pasca stantemen tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi telah mengeluarkan sejumlah regulasi mengenai Restrukturusasi jabatan Administrasi  (Eselon III dan IV) yang selanjutnya dialihkan ke dalam jabatan fungsional setingkat jenjang Ahli Madya untuk jabatan eselon III dan jenjang Ahli Muda untuk jabatan eselon IV dan. Oleh sejumlah Instansi pemerintah dan pemerintah daerah telah menindaklanjuti dengan melakukan peralihan sejumlah jabatan Administrasinya, dengan jabatan fungsional yang ada (sudah terbentuk) dan juga membuat ruang bagi sejumlah Instansi pemerintah Pusat untuk membentuk jabatan fungsional baru, walaupun akhirnya dilakukan moratorium pembentukan jabatan baru tersebut.

Quo vadis restrukturisasi jabatan Administrasi ke jabatan fungsional  pasca periode kedua pemerintahan kabinet kerja 2 tentunya perlu dipertanyakan. Hal ini terungkap karena regulasi rekstrukturisasi yang sudah dilakukan oleh sejumlah Instansi Pemerintahdimulai ditataran pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/ kabupaten/kota), diketahui telah melaksanakan peralihan jabatan dari jabatan Administrasi ke dalam jabatan penyetaraan fungsional. Namun  kebijakan tersebut belum populis dengan sejumlah regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan organisasi pemerintahan. 

Masalahnya, pertama, peralihan jabatan tersebut belum sepenuhnya sinkron dengan sejumlah regulasi yang mengatur tentang penyelenggaran organisasi dan tata kerja, serta sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). Kedua, jabatan fungsional yang  ada saat ini, sudah ditetapkan butir-butir kegiatan yang harus dipenuhi dan dikerjakan oleh setiap pemangku jabatan fungsional dalam pelaksanaan tugas sesuai kualifikasi  jenjang jabaatannya, serta sudah terintegrasi dengan tugas dan fungsi dari unit kerja instansi pemerintah berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakannya. Ketiga, kesannya hanya memenuhi unsur formalitas restrukturisasi semata, karena tidak didasarkan hasil kajian empiris atas perubahan suatu tatanan system kerja organisasi yang pada akhirnya berbuntut pada kualitas kinerja organisasi.

Dalam kondisi seperti saat ini, reposisi atau peralihan ke jabatan fungsional yang sudah terlanjur, ada dua hal yang dapat ditawarkan, pertama, menginvetarisasi kembali spesifikasi kebutuhan jabatan (formasi) pada setiap unit kerja yang disesuaikan dengan produk yang dihasilkan oleh unit kerja pada Instansi pemerintah tersebut sesuai kualifikasi kelas (Ahli dan Trampil) dan jenjang jabatan (tingkatan jabatan), dari hasil proses tersebut menghasilkan peta jabatan fungsional. 

Kedua, dapat dilakukan dengan merestrukturisasi organisasi khususnya pada penajaman tugas dan fungsi, yang mengacu pada visi dan misi organisasi, dan selanjutnya menentukan kebutuhan jenis jabatan fungsional yang mengsupport kinerja setiap unit kerja pada Instansi pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun