Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presidential Threshold Tetap 20%, Pilpres 2024 Pro Jokowi Lawan Anies?

28 Juni 2020   11:45 Diperbarui: 28 Juni 2020   11:55 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

AMBANG BATAS pemilihan presiden (Pilpres) atau Presidential threshold belakangan terus menjadi pembahasan serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebagaimana diketahui, ambang batas Pilpres yang di atur dalam Undang-Undang Pemilu nomor 17 tahun 2017 adalah 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional.

Ambang batas yang mencapai angkat tersebut di atas memang tak dipungkiri hanya menguntungkan bagi partai-partai politik besar. Mereka bisa memposisikan dirinya sebagai bandar atau cukong politik dalam setiap pagelaran Pilpres.

Dengan artian, pengendalian Pilpres benar-benar sepenuhnya berada di tangan para partai besar. Mereka  bisa dengan sangat gampang membentuk partai koalisinya sendiri dengan pihak-pihak yang sejalan dan diinginkannya.

Kenapa koalisi? Karena memang tidak satu partaipun yang memenuhi syarat ambang batas. Sebagai pemenang Pemilu 2019, PDIP hanya mendapatkan 19,33 persen saja. Disusul Gerindra 12,57 persen dan Golkar 12,31 berada di peringkat ke tiga.

Bagi ketiga partai di atas, tentunya tidak begitu sulit jika berkeinginan mendukung calonnya dan membentuk poros atau faksi baru pada Pilpres 2024. Mereka tinggal menggandeng partai lain yang bisa memenuhi syarat ambang batas.

Meski pada praktiknya tidak sesederhana itu. Sebab mereka tidak ingin sekedar memenuhi syarat presidential threshold. Tetapi juga harus menghitung kalkulasi politik. Dalam artian, ketika koalisi terbangun, saat itu pula optimisme atau peluang menangnya benar-benar berpotensi besar.

Sementara bagi partai kecil, ambang batas 20 persen pastinya akan mempersulit mereka untuk berkoalisi. Partai kecil tidak bisa berkoalisi dengan partai kecil lainnya.

Maka, sangat beralasan jika akhir-akhir ini DPR begitu antusias membahas penururunan presidential threshold, terutama mereka yang merasa partainya kecil.

Selain, menyulitkan mereka untuk membuat poros atau faksinya sendiri pada Pilpres 2024, juga memperkecil peluang figur-figur yang berpotensi jadi sosok pemimpin. Karena, partai politik tempatnya bernaung tidak memiliki "kekuatan" cukup untuk mencalonkannya.

Merusak Demokrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun