Mohon tunggu...
Mas Kumambang
Mas Kumambang Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati hukum dan politik Indonesia.

Adillah sejak dalam pikiran.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Salah Bidik

14 Juni 2019   15:18 Diperbarui: 15 Juni 2019   10:09 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang sebenarnya ada di benak para pimpinan KPK ketika menetapkan Sjamsul Nursalim (SN) sebagai tersangka? Apakah SN dan istrinya, Itjih Nursalim (IN), memang benar bersalah atau karena pimpinan KPK ingin "mengejar target" sebelum berakhir masa jabatan mereka?

Sejauh yang bisa diikuti dari pemberitaan, KPK menetapkan SN dan IN karena terkait dengan keputusan hakim Tipikor yang menghukum mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada SN. Ada apa rupanya kesalahan SAT kemudian ditimpakan juga kepada SN dan istrinya?

Kecuali kalau dalam persidangan SAT terbukti ada penyuapan yang dilakukan SN dan istrinya sehingga wajar bila keduanya harus ikut bertanggungjawab. Dalam persidangan tidak ada sama sekali kasus suap menyuap yang menyebabkan SAT mengeluarkan SKL dan tindakan itu menguntungkan SN. Sebagai pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), SN sebenarnya tidak memerlukan lagi SKL karena sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLB) ia sudah memenuhi kewajibannya.

SN adalah satu di antara sedikit pemilik bank, waktu itu yang mengikuti anjuran pemerintah untuk mengikuti program MSAA untuk menyelesaikan kewajibannya. Sesuai program tersebut, pemerintah berjanji dan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan BLBI di luar pengadilan dan tidak akan melakukan penuntutan apapun.

Kepada SN dan penandatangan MSAA lainnya juga diberikan surat Release and Discharge (R&D) pada 1999 yang menandai penyelesaian kewajiban dan pelepasan dari segala tuntutan. Jadi masalah sudah selesai. Sedangkan SKL baru diberikan oleh BPPN lima tahun kemudian, yang sebenarnya, lebih pada kebutuhan administrasi pemerintahan saja, karena lembaga tersebut telah selesai masa tugasnya dan akan dibubarkan.

Di mana salah SN dan istrinya? Apakah "kerugian Negara" yang ditemukan pada laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017 harus ditimpakan kepada suami istri itu? Perihal ini pun terlihat sangat aneh. Kerugian negara terjadi akibat aset-aset yang diserahkan SN dijual murah. Yang menguasai aset itu pemerintah, yang menjualnya juga pemerintah. Kalau harganya jatuh di bawah nilai yang diperhitungkan sebelumnya, itu urusannya pemerintah sendiri. Toh SN dan istrinya tidak pernah diajak bicara soal penjualan aset tersebut. Mengapa dijual murah sehingga pemerintah rugi?

Maka, pemerintah sendiri, seperti pernah dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR pada 2008 lalu, masalah ini sudah selesai. Kewajiban SN sudah selesai seperti para pemilik bank yang menandatangani MSAA dan menerima R&D pada 1999. Dari data pemerintah, justru banyak pemilik bank yang tidak kooperatif dan tidak menyelesaikan kewajiban mereka sebagai obligor BLBI. Mereka tidak dikejar dan tidak diperkarakan. Di mana keadilan?

Maka, sebenarnya KPK salah membidik mangsa. KPK telanjur memasang target tinggi untuk menyelesaikan perkara BLBI dan menggunakan kasus SAT sebagai pintu masuknya. Tapi menjadi salah alamat karena SN tidak sangkut-pautnya  dengan SKL. Ia hanya penerima SKL dari pemerintah.

Mestinya, kalau penerbitan SKL dianggap sebagai kesalahan atau kejahatan, yang harus dijerat adalah tokoh-tokoh di pemerintahan waktu itu yang ikut menangani proses penerbitan SKL. Bukan SN dan istrinya, anggota masyarakat biasa yang telah mengikuti anjuran pemerintah menandatangani MSAA dan menerima R&D. Hukum harus tegak, komitmen pemerintah harus dihormati. Tapi mempersangkakan orang yang tidak bersalah adalah kekeliruan yang sangat disesalkan. Ini noda yang mestinya dihindari, termasuk oleh KPK. (Mas Kumambang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun