Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Bhinneka Tunggal Ika

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Ini Manfaat, Fungi, dan Tujuan e-KTP Digital

14 Januari 2022   14:39 Diperbarui: 14 Januari 2022   14:53 4459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh tampilan e-KTP digital pada aplikasi.(Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah.)

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki kartu identitas diri atau tanda pengenal dari Pemerintah.

Pentingnya memiliki Kartu Tanda Penduduk elekronik (eKTP digital) pada masing-masing warga dapat berguna sebagai senjata utama.

Bahkan memiliki e-KTP digital ini bukan saja sebagai pengenal pribadi namun juga memiliki multi fungsi.

Salah satu fungsi dari memiliki ektp digital bisa mendapatkan peluang besar dari berbagai fasilitas lain yang diprioritaskan Pemerintah.

Seperti digunakan untuk menerima bantuan sosial, BLT, vaksinasi, kartu prakerja, pemilihan umum (pemilu) dan lain sebagainya yang semua terkait pada program Pemerintahan.

Lain dari pada itu, KTP elektronik berbentuk digital ini juga mempunyai segudang manfaat lain seperti untuk membantu orang.

Sebagai contoh untuk membuka nomor rekening di Bank, melamar kerja, melamar anak orang dan masih banyak manfaat lainnya.

Manfaat lain yaitu untuk menolong orang atau keluarga sendiri mana kala terjadi kecelakaan dijalan misalnya, yang berakibat dirawat di Rumah Sakit maka KTP digital bisa menjadi syarat jaminannya di RS.

Namun dari sekian banyaknya manfaat e-KTP ini yang tidak kalah penting adalah untuk validasi atau verifikasi pada sejumlah aplikasi seperti akun OVO, Gojek, Dana, Sopie dan juga akun kompasiana.

Tanpa e-KTP tervalidasi maka mustahil kompasiana mau memberikan rewards secara cuma-cuma kepada para nggotanya, haha..

Sedangkan tujuan dari e-KTP untuk dimiliki bagi warganya yang sudah layak umur, Pemerintah mendata warganya melalui sensus penduduk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun