Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gus Mus: MUI Itu Makhluk Apa

23 November 2021   08:27 Diperbarui: 23 November 2021   12:32 1779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis bersi keras untuk mencabut pada pasal yang dianggapnya bermasalah.

MUI mempermasalahkan tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Lingkungan Perguruan Tinggi hingga memintanya untuk dicabut. Alasan MUI dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbudristek itu bermasalah sebab berlandaskan pada dengan atau kesepakatan korban.

Pada pasal 5 isi dalam permendikbud tersebut ialah mengatur rumusan norma kekerasan seksual. Salah satunya merangkap tindakan yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik, dan atau lewat teknologi informasi dan komunikasi.

Sedangkan pada pasal 5 ayat (2) isi dari peraturan itu ialah menerangkan sejumlah poin dalam wujud kekerasan seksual yang yang dikerjakan tanpa persetujuan.

Inilah yang menjadikan MUI angkat suara guna ikut usul agar Pasal 5 ayat (2) mengandung rumusan yang sekiranya untuk direvisi kembali.

Salah satunya pada Pasal 5 ayat 2 huruf b dimana dijelaskan bahwa (memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban) . Oleh MUI agar frasa tersebut diganti menjadi (memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja kepada korban).

Dukung permendikbud/dokpri
Dukung permendikbud/dokpri
Sementara pada pasal 5 ayat 2 huruf f yang berisi (mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban) bisa direvisi menjadi (mengambil, merekam, dan atau mengedarkan foto dan atau rekaman audio dan/atau visual yang bernuansa seksual). Maunya MUI seperti itu.

Awalnya Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 pada bulan Agustus 2021 yang lalu. Hingga kini peraturan ini terus merambah hingga menuai kontroversi sebab ada beberapa pihak yang protes keras kepanasan oleh permendikbudristek PPKS tersebut.

Bukan hanya dari MUI protes permendikbudristek PPKS juga datang dari Organisasi masyarakat (Ormas) yakni Muhammadiyah (MU) dan PKS yang sok pancasilais dan justru menilai aturan tersebut secara keblinger yakni beranggapan bahwa adanya pasal tersebut bermakna sebagai legalisasi seks bebas di area atau lingkungan kampus. Oalah lah..

Tentu saja tudingan tersebut langsung dibantah oleh Kemendikbudristek bahwa yang benar peraturan tersebut mboten melegalkan seks bebas di kampus ya bro and sis?. Penulis tidak ingin meributkannya karena tetap dukung permendikbudristek demi masa depan generasi muda yang terang.

Gus Mus Sentil Tentang Status MUI

Ketua MUI Cholil Nafis. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Ketua MUI Cholil Nafis. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Terkait pernyataan MUI yang dinilai terlalu sombong pun menjadi topik utama tersendiri di berbagai media termasuk WAG yang dari munculnya permendikbut PPKS hingga kini masih sering kontroversi ditambah pula MUI hingga membuat Netizen semakin geli dan dengan masing-masing opini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun