Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Tips Aman Cari Asisten Rumah Tangga

20 November 2021   17:32 Diperbarui: 20 November 2021   17:33 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mencari ART/kompasiana.com

Jika ingin menggunakan jasa asisten lewat yayasan juga jangan asal percaya pada agen atau penyalur asisten tersebut. Sebab banyak juga yang dari yayasan namun kualitas kerjanya seperti orang yang masih belajar menjadi asisten.

Walaupun melalui agen tetap waspada karena sekarang banyak juga agen ilegal atau tidak resmi. Jangan lupa pula untuk selalu cek ijin resminya agar tidak mempunyai ART abal-abal atau palsu.

4). Tes kerja

Jika semua sudah sesuai kehendak yang di inginkan langkah selanjutnya tes kerja untuk asisten baru tersebut. Suruh bersih-bersih dan lihat gerakannya kaku atau lemes dalam memegang sapu.

Kemudian suruh untuk menyetrika baju. Sebab banyak yang tidak becus saat menyetrika baju. Terkadang pula asisten tersebut tidak bisa caranya melipat dan merapikan pakaian ataupun saat menggosok.

5). Teken surat perjanjian

Hal ini penting dilakukan guna memastikan asisten tersebut benar-benar ingin bekerja. Teken surat perjanjian kontrak misalnya 3 tahun masa kerjanya. 

Jika cocok bisa nambah masa kerjanya melalui surat perpanjangan kerja yang sudah disepakatinya. Langkah ini lebih memudahkan sang majikan tentunya.

Dari surat kontrak kerja ini maka akan dilihat dari awal sampai akhir seperti gaji, lemburan dan liburan. Dengan cara seperti ini pula asisten tersebut merasakan perhatian dari majikan. Sebab asisten juga punya hak dan kewajiban.

Sebagai mana dalam peraturan Menteri ketenaga kerjaan Republik Indonesia nomor 2 tahun 2015 sudah dibahas tentang perlindungan ketenaga kerjaan rumah tangga.

Selanjutnya didalam pasal 7 dan 8 juga telah disebutkan tentang hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga atau asisten rumah tangga.

Beberapa diantaranya adalah memperoleh informasi dari majikan, diperlakukan dengan baik dan memperoleh gaji dari majikannya.

Sedangkan beberapa kewajiban dari asisten rumah tangga diantaranya adalah melakukan tugasnya dengan baik, menjaga adab sopan santun terhadap majikannya serta selalu memberikan informasi pada majikan termasuk soal cuti atau berhenti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun