Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Contoh Hukuman Buat Siapa Saja

30 Mei 2021   17:14 Diperbarui: 30 Mei 2021   18:20 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Tribunnews.com/Jeprima

Masyarakat diharap dengan penuh kesadaran tinggi serta disiplin terhadap protokol kesehatan. Maka lambat laun insya Allah pandemi pun akan punah.

Jika yang terjadi secara terus menerus sebagai mana kasus mega mendung yang menimpa Habib Riziq, lalu kapan Indonesia bisa terbebas dari Pandemi?. Mari dijadikan renungan bersama bahwa Covid-19 ini memang benar adanya. 

Dalam Alquran dijelaskan bahwa "Athiullaha Wa Athiurrasula wa ulil amri minkum" setelah taat pada Allah Swt dan RasulNya kemudian disuruh taat kepada Pemerintah yang memimpinnya. Sudah seharusnya sebagai orang yang pinter dalam Agama paham tentang ayat tersebut, sehingga tidak sampai bergesekan dengan Pemerintah. Namun pada faktanya banyak yang lain dimulut lain dihati pinter-pinter keblinger.

Kasus lain yang memjerat Habib Riziq diduga telah membeli sebuah tanah dan menjualnya kepada warga masyarakat. Oleh karena itu baru beberapa bulan yang lalu pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melayangkan surat kepada Markas Syariah Mega Mendung. Dalam surat tersebut berisi pernyatataan agar Habib Riziq meninggalkan lahan tersebut yang dikuasainya.

Sebab mau memakai dasar alasan apa pun Habib Riziq tidak dibenarkan karena yang namanya tanah Negara, entah itu dikelola maupun dianggurin tetap hak miliknya Negara dan hal ini tidak bisa dimiliki oleh orang lain sebagaimana Habib Riziq atas klaim tanah milik PTPN tersebut.

Sangat disayangkan jika hal demikian terus menerus terjadi pada Masyarakat. Padahal tujuan Pemerintah memberakukan hukuman tersebut pun demi kebaikan dan keselamatan bersama.

Saya tidak membenci Beliau, Saya tidak merendahkan Beliau, Bahkan Saya menghormati Beliau, akan tetapi fakta yang sebenarnya dari Beliau sendirilah yang kini mendapat penilaian oleh Masyarakat. Mana yang baik dan mana yang buruk tentu Masyarakat dapat menilainya sendiri. Tidak etis memang bagi sosok yang mengakui diri sebagai Imam Besar FPI namun tak tahu diri.

Oleh karena itu Hukum di Indonesia khususnya dimasa pandemi harus benar-benar dijalankan dan ditegakan tanpa pandang bulu, sehingga harapannya Indonesia terbebas dari belenggu Covid-19. Mari agar intropeksi diri, mari mawas diri dan mari kita jadikan pelajaran bersama wabah pandemi Covid-19 ini. 

Sumber Referensi Berita: tribunnews.com kompas.com, kompas.com dan detik.com

Terima kasih telah membaca semoga bermanfaat dan salam..

Samhudi Bhai 

Kompasianer Brebes Community (KBC) 68 Jawa Tengah-Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun