Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Contoh Hukuman Buat Siapa Saja

30 Mei 2021   17:14 Diperbarui: 30 Mei 2021   18:20 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Tribunnews.com/Jeprima

Covid-19 telah memberikan dampak yang begitu signifikan kepada seluruh sendi kehidupan yang ada diseluruh Dunia termasuk terhadap masyarakat Indonesia sendiri. Persoalan yang ada saat ini tentu saja menjadi persoalan bersama yang harus dihadapi dengan rasa persatuan sebagaimana ciri khas serta representasi dari budaya Bangsa ini. (Sinopsis buku Sri Patmi).

Polisi Republik Indonesia (POLRI) sudah memberikan warning atau ultimatum kepada segenap masyarakat Indonesia agar siapa saja yang terbukti membuat atau menimbulkan kerumunan masa bahkan melawan petugas, maka akan diberikan sanksi tegas yang berlapis.

Melansir dari Kompas.com Bahwa Habib Riziq divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran diduga telah melanggar saat di Petamburan Jakarta Pusat. Hal ini pun bisa saja menjerat kepada siapa saja para pelaku kerumunan, dengan pasal berlapis apa bila masih ndableg bin ngeyel alias susah dikandani karo Polisi soal pandemi.

Pasal berlapis ini tentu bukan saja bagi mereka menciptakan kerumunan massa namun juga berani terhadap para petugas yang menuturi untuk membubarkan diri.

Hal ini sebagaimana yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Habib Riziq sebagai Eks Pemimpin tertinggi dari Organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) terduga kasus Mega Mendung, Bogor Jawa Barat yang secara aktif di ikuti.

Habib Riziq dinyatakan telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 4431479/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman serta Produktif.

Adapun hukuman bagi Habib Riziq mengenai ini, yakni denda sebesar 20 juta dengan subsidi minimal 5 bulan kurungan Penjara. Kini keputusan tersebut telah mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai NasDem yakni Ahmad Sahroni. 

Tujuannya jelas agar dijadikan sebagai pembelajaran bagi siapa saja para Masyarakat Indonesia yang mana melanggar kerumunan massa ataupun melawan aparat Pemerintah pada saat masih masifnya penyebaran Covid-19.

"Untuk Keputusan Habib Riziq Shihab (HRS) Kami di Komisi III mengapresiasi para penegak hukum karena sudah menegakan hukuman pada Beliau. Semoga Keputusan ini bisa menjadi pelajaran buat Masyarakat agar menghindari kegiatan apa pun yang menyebabkan munculnya kerumunan" ujar Sahroni pada wartawan, pada Jumat 25/5/2021. Sumber: tribunnews.com.

Sejak tahun 2000 dimana penyebaran Covid-19 sedang gencar-gencarnya menyerang siapa saja tanpa pandang suku atau Agamanya. Pemerintah telah memberlakukan penegakan hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020) | https://megapolitan.kompas.com/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020) | https://megapolitan.kompas.com/
Hal ini sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusril Yunus yang memberikan pernyataan kepada Masyarakat bahwa Polisi akan melakukan tindakan kepada warga yang masih nekat bergerombolan disaat wabah pandemi.

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik yang mengerti hukum yang taat dan tertib segala upaya Pemerintah untuk mencegah Covid-19 justru harus didukung, bukan menuai pro kontra. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun