Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi Tangkap Penghina Gus Miftah

26 Mei 2021   00:22 Diperbarui: 26 Mei 2021   00:29 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar video penghinaan gus miftah/sumber: instagram.com/gusmiftah

Bahkan Saya melihat Ia juga juga kerap menghina beberapa pejabat Pemerintah seperti Presiden Jokowi dan Wakilnya. Entah apa yang ada diotak mereka.

Hingga kini para warganet masih menunggu proses kelanjutan dari penangkapan tersebut. Sebab Polisi Trenggalek masih melakukan proses pemeriksaan guna menggali informasi dari tersangka lebih lebih lanjut.

Menurut Polisi Trenggalek, Tersangka Ujaran kebencian dimedia sosial dapat terjerat oleh Undang-undang Transaksi Elektronik (ITE) dan bisa terkena denda sebesar 750 atau dipenjara paling lama sampai 4 Tahun. 

Semoga kapok dan dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi para pengguna Media Sosial dimanapun berada agar tetap berhati-hati jika bermedia sosial jangan sampai tujuannya menggali informasi akan tetapi malah berurusan dengan Polisi. Akhirnya diajak ngopi dah dikantor Polisi.

Hukum di Indonesia harus ditegakan dengan sempurna demi marwah dan nama besar Bangsa Indonesia di Wilayah NKRI agar dikemudian hari menjadi aman dan tentram tanpa ujaran caci maki dari oknum yang membenci.

Penghina Gus Miftah ditangkap Polisi memang sudah seharusnya ditangkap karena sering meresahkan teman lainnya juga para netizen lainnya tentang kekritisannya yang kontroversional terhadap yang tidak sejalan dengannya semua itu karena ulahnya sendiri. 

Gus miftah pengasuh ponpes ora aji sleman yogyakarta/sumber: instagram.com/gusmiftah
Gus miftah pengasuh ponpes ora aji sleman yogyakarta/sumber: instagram.com/gusmiftah
Harmoko di tangkap Polisi semoga memberi efek jera dan semoga dapat dijadikan pelajaran kita semua agar cerdas dalam bersosial media mau berubah dengan akhlak yang lebih baik lagi untuk diri sendiri khususnya.

Ingat ini adalah Negara hukum yang wajib ditaati oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia termasuk hate speech didunia maya dan nyata harus bersifat urgent secara spesifik. 

Hal ini sangat perlu untuk para pegiat medsos atau para pengguna medsos dimanapun berada agar menggunakan sosial media dengan baik dan benar. 

Terima kasih telah membaca. Semoga bermanfaat dan salam..

Samhudi Bhai

Kompasianer Brebes Community (KBC) 68 Jawa Tengah-Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun