Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Fungsi Sosial Zakat di Era Digital Saat Pandemi

6 Mei 2021   00:24 Diperbarui: 6 Mei 2021   00:31 1429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi zakat online layanan syariah LinkAja/sumber: istimewa

Seiring berjalannya perkembangan tekhnologi yang makin canggih, sekarang membayar zakat bisa dilakukan dengan sistem online via smartphone tentunya.

Sebelum mengulas Zakat lebih dalam melalui online dan tata caranya yang mana hal tersebut bisa menggunakan aplikasi zakat seperti LinkAja, Dana, Kitabisa, Dompet duafa, Baznaz, LazizNU NU Care, Tokopedia, Rumah Zakat dan sebagainya, mari membahas apa dan bagaimana itu zakat.

Zakat merupakan rukun Islam yang ke tiga. Ada dua jenis macam zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal dan keduanya mempunyai hukum wajib bagi orang Islam yang memiliki harta tentunya. 

Ingat yang harus digaris bawahi adalah yang punya harta benda yang telah mencapai batasan tertentu dalam syariat islam yang mempunyai inti ajaran dalam hukum Islam dan sifatnya sangat urgent.

"Anibni radhiallahu 'anhuma qola, Qola rasulullahi shalallahu 'alaihi wassalam, Bunial islamu 'ala khamsin syahadati anla ilaha ilallahu wa anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluhu wa iqomis shalatin wa itaa izzakati wal khaji wa shauma ramadhan". Rowahul bukhari wa Muslim.

"Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah Saw bersabda: Bangunan Islam ditegakan diatas lima tiang: Bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar Zakat, melaksanakan ibadah haji dan berpuasa di Bulan Ramadhan" (HR Bukhari dan Muslim).

Lima perkara ini merupakan asas dasar bagi umat Islam yang sudah menjadi kewajibannya untuk dilaksanakan sesuai rukun Islam tersebut.

Islam itu filosofinya begini, sebuah kemah yang disangga oleh lima batang tiang. Tiang utamanya adalah kalimah Syahadat sedangkan ke empat tiang lainnya merupakan tiang pendukung untuk menyangga ke empat pojok atau sudut dari pada kemah tersebut.

Sebagai tiang tengah, kemah itu tidak dapat berdiri dengan tegak. Sedangkan jika satu tiang dari ke empat tiang sudut tersebut tidak ada, kemah masih bisa berdiri namun kondisinya miring tidak tegak alias tidak sempurna. Itulah Islam.

Mari lihat pada diri masing-masing, sudah sejauh mana kah menegakan tiang-tiang Islam tersebut? Dan dari kelima tiang itu, tiang manakah yang sudah ditegakan dengan sempurna?. Kelima rukun Islam ini adalah pokok penting dalam Islam sehingga Rasulullah Saw menetapkan sebagai dasar Islam.

Ilustrasi zakat/sumber: envato.com by twenty20photos
Ilustrasi zakat/sumber: envato.com by twenty20photos
Fungsi sosial zakat diera digital saat musim pandemi kini masyarakat tanpa perlu datang ke Masjid, karena sejumlah perusahaan telah menyediakan sebuah aplikasi zakat untuk masyakat guna membayar zakat fitrah dengan aman.

Misalnya dengan menggunakan aplikasi DANA yang sudah bekerja sama dengan Yayasan Dompet Dhuafa juga telah menemukan terobosan baru untuk masyarakat yang ingin berzakat fitrah dengan cara donasi digital.

Menu dilayanan aplikasi zakat tersebut selain dapat berguna untuk membayar zakat pun bisa untuk donasi zakat dari sebesar 10 ribu, parcel atau bingkisan lebaran, air untuk kehidupan, sekolah tanpa batas, beasiswa dan lain sebagainya.

Zakat disamping berfungsi sebagai pembersih pada harta, menghapus dosa, mendapat hidayah, mendekatkan diri kepada Allah Swt, merasakan kebahagiaan juga dengan berzakat fitrah harta yang dimiliki menjadi keberkahan.

Sedangkan syarat wajib bagi yang berzakat adalah beragama Islam, mempunyai akal atau baligh, harta milik sendiri dan tentunya mencapai nisabnya.

Zakat secara umum dibayarkan kepada fakir miskin sekitar 3,5 liter beras. Ada juga yang 2,5 liter beras namun hal ini hanya dilukan untuk satu orang. 

Selain zakat dengan beras, zakat juga bisa dibayarkan dengan uang yang tentunya nilai setara dengan harga beras tersebut. Adapun waktu pelaksanaanya yakni sebelum matahari terbit atau sebelum melaksanakan shalat idul fitri. 

Sedangkan zakat mal adalah hanya untuk umat muslim yang telah memasuki nisab. Zakai ini juga punya macam jenisnya seperti pegawai, karyawan, dokter, pengacara dan lain sebagainya. 

Bahkan sebagaimana dalam praktiknya bahwabzakat mal ini ditunaikan sebulan sekali dengan nilai nisabnya 1/2 12 dari 85 gram mas dengan nilai 2,5 %. Oleh karena itu apa bila penghasilannya pada tiap bulan melebihi nisab bulanan maka yang harus dibayarkan sekitar 2,5 % dari penghasilnya sebagai pegawai tersebut.

Demikian semoga bermanfaat dan salam..

Samhudi Bhai 

Kompasianer Brebes Community (KBC) 68 Jawa Tengah-Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun