Selamat kepada pasangan Joko Widodo dan KH Maruf Amin yang sudah ditetapkan KPU menjadi pemenang Pilpres 2019 dengan meraih suara 55,50%.
Kembali Prabowo Subianto kalah lagi. Upayanya untuk menjadi Presiden kandas. Serangkaian aksi pasca pemungutan suara tidak membuahkan hasil. Hanya membuat beliau kecele.
KPU tidak bisa ditekan dan tetap menetapkan paslon 01 sebagai pemenang dengan dukungan Bawaslu meskipun saksi BPN dan 3 partai Gerindra, PAN dan PKS tidak mau tanda tangan.
Pengumuman hasil penetapan rekapitulasi KPU bukan tanggal 22 Mei tapi hari ini 21 Mei pukul satu dini hari. Hal ini mengacaukan skenario paslon 02. Pengerahan massa di siang hari tanggal 22 Mei atau hari rabu besok tidak terlaksana tepat di saat pengumuman sehingga efek panasnya berkurang.
Ini kesempatan terakhir Prabowo menjadi presiden. Jika beliau berkeinginan maju lagi sebagai capres pada 2024, kemungkinan tidak akan ada lagi partai lain yang mau berkoalisi mengusung Prabowo. Perolehan suara Gerindra masih jauh dari ambang batas minimal 20%, walau kemungkinan besar pemilu berikutnya pileg dan pilpres akan dipisah kembali.
Jika paslon 02 tidak mengajukan gugatan ke MK setelah diumumkan KPU tanggal 22 Mei, maka 25 Mei KPU dapat mengesahkan paslon 01 sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 untuk dilantik MPR pada 20 Oktober 2019.