Di awal tahun 2022, masyarakat Indonesia digemparkan dengan naiknya harga minyak goreng dipasaran. Kenaikan minyak goreng ini bahkan mencapai harga 50 ribu untuk kemasan minyak goreng bermerek ukuran  2 liter. Â
Dapat dilihat, harga minyak pada awal tahun 2022 mengalami kenaikan yang cukup tinggi dari harga dipasaran sebelumnya yang hanya disekitar Rp 14.000,00 untuk ukuran per liternya. Naiknya harga minyak yang cukup drastis ini menjadi pertanyaan masyarakat, khususnya para ibu -- ibu rumah tangga.
Dilansir dari katadata.co.id., Â melambungnya harga minyak goreng di Indonesia disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satu penyebab dari naiknya harga minyak goreng ternyata disebabkan oleh kenaikan harga minyak nabati dunia.Â
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi, saat dipanggil oeh Komisi VI DPR akhir bulan Juli 2022 bahwa kenaikan harga minyak goreng di Indonesia disebabkan oleh naiknya harga crude palm oil (CPO) dunia. Diketahui, hingga Januari 2022, harga rata -- rata CPO global mencapai angka Rp 13.244,00 per kilogramnya atau sekitar 77% dari harga Januari 2021.
Melambungnya harga minyak goreng ini menimbulkan sebagaian masyarakat khususnya ibu rumah tangga melakukan panic buying s dan penimbunan minyak goreng rumah tangga sebagai alasan kebutuhan hidup kedepannya.Â
Di sisi lain, selain sektor rumah tangga yang terdampak dari meroketnya harga minyak goreng, sektor yang paing terdampak adalah dari sektor industri kuliner.
Adanya  kekhawatiran -- kekhawatiran yang timbul akibat melonjaknya harga minyak goreng, akhirnya menimbulkan perhatian pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah melakukan subsidi minyak goreng dengan mengeluarkan uang negara sebesar Rp 3,6 trilliun.
Pada Mei 2022 pemerintah telah menyalurkan 120.123 ton minyak goreng curah dari total konsumsi minyak goreng curah nasional per bulan. Langkah yang dikeluarkan pemerintah ini, dinilai masih kurang efektif, dikarenakan harga minyak goreng curah masih belum mencapai harga eceran tertinggi (HET)di pasaran sebesar Rp. 14.000,00 atau Rp 15.500,00 per kilogramnya.Â
Adanya masalah ini, pemerintah melakukan kajian lebih lanjut dengan menyasar pasar -- pasar yang dipantau oleh Kementrian Perdagangan. Hal ini juga dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, dalam rpat dengar pendapat Komisi VII DPR. Beliau menekankan bahwa pemerintah akan lebih ketta dalam melakukan pengawasan terhadap ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng di pasaran.