Mohon tunggu...
Salwa Ahla Amania
Salwa Ahla Amania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Teknik Informatika

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi Pancasila dan Agama Islam Dalam Sosial Media

24 Oktober 2021   00:20 Diperbarui: 27 Desember 2021   14:04 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, M.H.

Penulis : Salwa Ahla Amania (32601900029) Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Akan menyampaikan penjelasan mengenai:

IMPLEMENTASI PANCASILA dan AGAMA ISLAM DALAM SOSIAL MEDIA 

Kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi berkembang sangat pesat termasuk di Negara Indonesia. Internet sudah mampu menggantikan media massa konvensional seperti televisi, radio dan media cetak seperti majalah dan koran. Kehadiran internet kemudian menghadirkan media sosial yang merupakan wadah atau beragam aplikasi untuk memenuhi kebutuhan sosial manusia secara online. Media sosial dapat menghubungkan individu satu sama lain, mendapatkan dan menerima informasi, serta mengekspresikan dirinya sendiri melalui media sosial yang  dimilikinya.

Pengguna media sosial didominasi oleh generasi milenial yang akrab dengan digitalisasi dan  tumbuh seiringan dengan berkembangnya teknologi. Kehadiran media sosial menjadi sarana generasi milenial untuk menjalin dan mengembangkan pertemanan serta saling berbagi  dengan minat sesama  jejaring mereka. Selain untuk  menjalin  hubungan dengan orang lain, generasi milenial juga menggunakan media sosial sebagai wadah yang memberikan   kesempatan untuk menghibur diri. Media sosial sudah seperti ruang yang sangat bebas dan luas sehingga generasi milenial bisa dengan leluasa melakukan berbagai hal di media sosial  untuk  mencapai kepuasan.

Akan tetapi, media sosial mengakibatkan munculnya berbagai trend dan permasalahan. Masalah tersebut diantaranya hoax, fitnah, ajang ghibah, namimah (adu-domba) dan sejenisnya. Generasi milenial menganggap sosial media merupakan suatu platform dalam mewujudkan budaya demokrasi. Faktanya, perubahan budaya ini menyebabkan munculnya kebiasaan membesar-besarkan masalah. Imbasnya muncullah isu-isu perpecahan yang dapat menimbulkan konflik politik, keagamaan, hingga perpecahan nasional.

Untuk menyikapi kondisi tersebut, penting bagi kita sebagai masyarakat pancasila apalagi yang beragama islam untuk kembali berpegang teguh kepada kepribadian pancasila dan agama islam. Masyarakat harus berpegang teguh kembali dengan pancasila karena pancasila sebagai dasar negara yang di atasnya disemai oleh norma-norma masyarakat, budaya dan tata cara berperilaku sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat diimplementasikan dalam segala aspek kehidupan, baik itu kehidupan diri sendiri, keluarga, masyarakat, maupun bernegara. Sedangkan, masyarakat juga harus berpegang teguh dengan agama islam karena agama islam adalah agama yang sempurna, yang menyentuh seluruh aspek kehidupan, termasuk cara atau adab bermedia.


Implementasi nilai-nilai pancasila dalam sosial media yaitu:

  • Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dapat diterapkan dengan bertoleransi di media sosial. Contohnya ketika ada orang mengunggah momen kebahagiaan di hari agamanya, kita dapat mengapresiasi dengan like dan komentar yang positif. Kemudian tidak menyebarkan isu-isu SARA dan kebencian. Sehingga tetap terjaga hubungan baik antar umat beragama.
  • Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Dapat diterapkan dengan menghormati dan menghargai hak-hak dan pendapat orang lain, tidak menyebarkan berita hoax yang dapat mengganggu hak orang lain serta jangan mudah menghujat orang lain.
  • Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Dapat diterapkan dengan menjunjung tinggi persatuan dan tidak menyebarkan isu perpecahan, sehingga integrasi nasional tetap dibina serta mengajak masyarakat mengenal dan mengetahui produk dalam negeri dengan memposting barang tersebut dan menandainya.
  • Sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Dapat diterapkan dengan membudayakan perilaku demokrasi yang sehat dan terarah, diwujudkan dengan tidak menulis komentar jahat dan meyudutkan pihak lain.
  • Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dapat diterapkan dalam hak untuk memperoleh informasi, hak untuk mengakses sosial media, hak untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.

Implementasi agama islam dalam sosial media yaitu dengan menggunakan adab atau etika saat bersosial media. Dalam buku Akidah Akhlak Kelas VIII yang diterbitkan Kementerian Agama (2020), terdapat beberapa etika (adab) dalam bersosial media menurut pandangan Islam yaitu:

  • Tabayyun (cek dan ricek)

Dalam (QS. Al-Hujurat [49]:6) disebutkan bagaimana etika serta tata cara menyikapi sebuah berita yang kita terima, sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ

Yā ayyuhallażīna āmanū in jā`akum fāsiqum binaba`in fa tabayyanū an tuṣībụ qaumam bijahālatin fa tuṣbiḥụ 'alā mā fa'altum nādimīn 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat [49]:6)

Quraish Shihab menerangkan ada dua hal yang dapat diperhatikan terkait ayat tersebut. Pertama, tabayyun terhadap pembawa berita apakah orang fasiq (orang yang aktivitasnya diwarnai dengan pelanggaran agama). Kedua, menyangkut dengan isi berita bahwa perlu adanya penyelidikan kebenaran sebuah berita. Kedua hal ini merupakan komponen yang tidak bisa diabaikan. Islam tidak membenarkan adanya share berita tanpa melakukan penyelidikan kevalidan secara mendalam.

  • Menyampaikan informasi dengan benar

Islam mengajarkan opini yang jujur dan didasarkan pada bukti dan fakta serta diungkapkan dengan tulus. Tidak menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya di media sosial. Istilah ini disebut qaul zur yang berarti perkataan buruk atau kesaksian palsu.

Firman Allah SWT:

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ حُرُمٰتِ اللّٰهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ عِنْدَ رَبِّهٖۗ وَاُحِلَّتْ لَكُمُ الْاَنْعَامُ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْاَوْثَانِ

وَاجْتَنِبُوْا قَوْلَ الزُّوْرِ ۙ

Dzaalika wa mai yu'azzim hurumaatil laahi fahuwa khairul lahuu 'inda Rabbih; wa uhillat lakumul an'aamu illaa maa yutlaa 'alaikum fajtanibur rijsa minal awsaani wajtanibuu qawlaz zuur 

Artinya: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS. Al-hajj [22]:30)

  • Haram menebar fitnah, kebencian, dan lainnya.

Dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017, disebutkan juga mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Hal ini berkaitan dengan perilaku masyarakat dalam menggunakan medsos yang berdampak positif. Isi dari fatwa tersebut sebagai berikut:

  1. Melakukan ghibah; fitnah, namimah (adu-domba); dan menyebarkan permusuhan.
  2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras. atau antara golongan.
  3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
  4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari.
  5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.
  • Media sosial digunakan untuk amar ma’ruf nahi munkar yang menjamin dan mengatur kebebasan ekspresi.

Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap insan. Namun, berpendapat sering kali disalahgunakan untuk membuat fitnah, opini palsu, dan menebar kebencian yang sering diutarakan melalui media sosial. Allah SWT meminta agar setiap umat (manusia) membela apa yang baik benar, seperti diterakan dalam dalam surah berikut:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Waltakum minkum ummatuny yad'uuna ilal khairi wa yaamuruuna bilma 'ruufi wa yanhawna 'anil munkar; wa ulaaa'ika humul muflihuun 

Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran:104)

  • Tidak digunakan untuk mengolok-olok orang lain

Media sosial tidak digunakan untuk mengolok-olok orang lain, seperti disampaikan dalam firman Allah SWT:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا

تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Yaaa ayyuhal laziina aamanuu laa yaskhar qawmum min qawmin 'asaaa anyyakuunuu khairam minhum wa laa nisaaa'um min nisaaa'in 'Asaaa ay yakunna khairam minhunna wa laa talmizuuu bil alqoob; bi'sal ismul fusuuqu ba'dal iimaan; wa mal-lam yatub fa-ulaaa'ika humuzh zhalimuun 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat [49]:11)

Demikian implementasi nilai-nilai pancasila dan adab agama islam yang harus dilakukan oleh masyarakat saat menggunakan sosial media. Jika dalam bersosial media, masyarakat terutama generasi milenial menerapkan nilai-nilai pancasila dan juga adab agama islam. Maka nantinya tidak akan muncul hoax, fitnah, ajang ghibah, namimah (adu-domba) dan sejenisnya yang dapat mengakibatkan timbulnya perpecahan dan konflik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun