Sistem ekonomi islam adalah bentuk usaha seseorang untuk menghasilkan modal atau upah agar bisa berwirausaha dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum syariat islam.
Sistem ekonomi memperoleh modal yang bersumber dari pribadi sendiri, kelompok dan perusahaan. Upaya dan kegiatannya akan di salurkan kepada beberapa orang yang membutuhkan.
Contoh upaya dan kegiatannya :
 - menyalurkan modal kepada kelompok/ pribadi yang ada pada masyarakat yang membutuhkanÂ
 - syarat ketentuan upaya kegiatannya dilakukan sesuai ketentuan hukum syriatnya