Mohon tunggu...
Salsabilla Ayu Wulandari
Salsabilla Ayu Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

International Relations of Sriwijaya University

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cyber Diplomasi Indonesia: Keamanan dan Pertahanan Nasional

30 November 2021   21:43 Diperbarui: 30 November 2021   22:22 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Cyber Diplomasi Indonesia: Keamanan dan Pertahanan Nasional
Pembangunan  pertahanan dan keamanan negara Republik Indonesia harus mengintegrasikan sistem pertahanan dan keamanan nasional. Sistem ini merupakan upaya untuk menjaga keutuhan wilayah suatu negara kesatuan Republik Indonesia melalui penyelenggaraan pertahanan dan keamanan konstitusional, yaitu penetapan kebijakan yang berkaitan dengan  pertahanan dan keamanan negara. Metode yang terintegrasi dan berkesinambungan.

Secara alami dalam definisi kebijakan pertahanan dan keamanan nasional Aspek keamanan terkait dengan ancaman dan gejolak nasional. Konsep keamanan nasional  sendiri tidak hanya mencakup aspek ancaman militer tradisional ketika ada pasukan  dari negara lain yang ingin menyerang atau menjajah  Republik Indonesia. Namun selain perkembangan dan evolusi  konsep perang, juga mencakup aspek lainnya. (Basaran, 2010)

Tulisan ini akan mengupas bagaimana upaya membentuk pertahanan & keamanan nasional melalui pertahanan & keamanan cyber yg mencakup analisis terhadap kebutuhan pengelolaan keamanan cyber pada Negara Republik Indonesia terkait menggunakan ancaman & resiko yg akan dihadapi dampak agresi cyber & bagaimana kebijakan nasional yg melindungi kepentingan negara berdasarkan agresi cyber tadi. Selanjutnya, goresan pena ini pula akan membahas upaya membentuk kerjasama pada bidang keamanan cyber melalui cyber diplomacy mengingat bahwa pengelolaan keamanan cyber pada Negara Republik Indonesia akan menghadapi sejumlah tantangan, sebagai akibatnya buat membentuk pertahanan & keamanan cyber tadi memerlukan kerjasama berdasarkan banyak sekali pihak.

Dalam konteks ini, perang berarti tidak hanya mengambil senjata, tetapi juga menggunakan cara-cara tertentu untuk memaksa negara lain menuruti kehendak  negara yang telah memenangkan perang. Dengan berkembangnya teknologi dan informasi, konsep keamanan dan perkembangan perang  akan terus mengalami perubahan dan perluasan makna. Sebagaimana kita memahami konsep keamanan, kita perlu memahami lebih jauh  sejarah perang dari dulu hingga sekarang, karena keamanan terbentuk tanpa adanya ancaman, termasuk ancaman perang. 

Peristiwa perang  masa lalu tidak dapat menentukan kapan dan di mana perang pertama kali terjadi. Mungkin sejak lahirnya manusia pertama, dan sejak itu ada manusia yang saling berinteraksi dan menimbulkan berbagai kepentingan yang berujung atau berujung pada perang. Namun,  melihat perkembangan suatu negara dan hubungannya dengan negara lain dalam hal persepsi kedaulatan di satu wilayah, hal ini dapat ditelusuri kembali ke Perjanjian Westphalia.

Mengingat konsep perang oleh Clausewitz, salah satu pemikir perang klasik, Dari definisi ini, konsep perang  Clausewitz dapat dijelaskan terdiri dari tiga komponen: kekerasan dalam perang, karakter instrumental, yaitu metode atau metode pertempuran. Di jantung perkembangan perang  tradisional ini masih  perang yang dilakukan oleh pejabat negara. Di sisi lain, akibat arus globalisasi  dengan perkembangan teknologi informasi, maka fokus perang tidak lagi  dilakukan semata-mata oleh pejabat negara, dan cara atau cara yang digunakan juga menambah variasi cara perang. 

Perang bersenjata yang sebelumnya  dapat dilakukan dalam jarak jauh di luar wilayah  negara target. Sementara itu, sebagaimana dijelaskan Buzan dan Hansen, istilah keamanan juga diperluas dan diperluas dalam empat bentuk4. Pertama, konsep keamanan telah bergeser dari keamanan negara ke keamanan kelompok atau individu. Kedua, transisi dari keamanan nasional ke sistem internasional, yaitu lingkungan fisik supranasional, atau transisi dari negara ke biosfer. 

Ketiga, konsep keamanan telah diperluas secara horizontal untuk mencakup keamanan militer, politik, ekonomi, sosial, ekologi dan  manusia. Keempat, konsep keamanan meluas ke segala arah mulai dari aspek pasar negara-bangsa, organisasi internasional, pemerintah lokal atau lokal, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, bencana alam, dan  kegiatan ekonomi.

Mengingat era globalisasi yang telah membuka era tanpa akhir dengan perkembangan teknologi informasi, setiap negara harus merangkul perkembangan ini. Hal ini akan membuat semua negara bergantung pada teknologi informasi baik untuk operasi pemerintah maupun untuk melayani masyarakat umum. 

Pada akhirnya, bentuk pelayanan publik kepada masyarakat juga bergantung pada ketersediaan, integritas, dan kerahasiaan  informasi di dunia maya. Oleh karena itu, sangat penting untuk melindungi infrastruktur pemerintah dan  infrastruktur  yang menggunakan teknologi informasi. Ancaman yang ditimbulkan oleh keamanan siber tidak lagi dianggap sebagai masalah teknis dalam keamanan komputer, tetapi mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, masyarakat, budaya, dan keamanan. (Hansen, 2007)

Ancaman keamanan siber sendiri muncul seiring dengan meningkatnya pengetahuan  penggunaan teknologi informasi seperti jaringan komputer dan internet. Ini memicu serangan siber dalam bentuk hacktivism, cyberterrorism, dan cyberwarfare, dan melakukan serangan tanpa mengenal batas. Menurut Libicki, serangan siber dihasilkan dari kelemahan sistem yang membuka sistem target di seluruh dunia dan  menyebabkan penyalahgunaan sistem. Serangan siber lebih sering disebut sebagai senjata pengganggu berskala besar. Dari penjelasan tersebut, konsep cyberweapon lebih  diterima, namun cyberweapon ini berbeda dengan pemahaman klasik bahwa senjata  tidak membunuh musuh secara langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun