Mohon tunggu...
Salsabilla Auliya
Salsabilla Auliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seseorang yang menyukai seni dan tertarik dengan digital art.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Minimnya Privasi Demi Konten

9 Juni 2022   06:00 Diperbarui: 9 Juni 2022   06:07 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi: PEXELS/Jan Kopřiva

Bagaimana reaksimu ketika tiba-tiba saja ada orang asing yang merekam atau memotretmu tanpa izin? Apalagi dijadikan konten oleh orang tersebut? Bukankah kita akan merasa kesal dan marah karena privasi kita terganggu? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau privasinya terganggu. Apalagi hal yang kita lakukan tiba-tiba menjadi perbincangan netizen hingga viral di media sosial karena direkam oleh seseorang tanpa izin.

Pesatnya perkembangan teknologi, utamanya pada media sosial tampaknya belum diiringi dengan kesanggupan bermedia sosial oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Kesanggupan yang dimaksud di sini ialah seberapa bijak masyarakat dalam menggunakan media sosial mereka. Kurangnya kebijakan masyarakat dalam bermedia sosial ini terlihat dari banyaknya konten-konten viral yang bisa dikatakan aneh, berbahaya, atau bahkan melanggar privasi orang lain. Mereka melakukan berbagai cara agar konten yang mereka unggah menjadi viral dan mendatangkan keuntungan bagi mereka namun tanpa memikirkan dampaknya bagi orang lain.

Lalu, apa sih sebenarnya privasi itu? Secara umum privasi dapat diartikan sebagai suatu kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang memiliki keleluasaan dan kebebasan dari gangguan yang tidak diinginkan dalam kehidupan atau urusan pribadinya. Selain itu, menurut Dibyo Hartono (1986), privasi merupakan suatu tingkatan keterbukaan terhadap orang lain yang dikehendaki oleh seseorang pada situasi dan kondisi tertentu. Namun sayangnya di tengah maraknya konten yang bertebaran di media sosial privasi semakin tidak dihiraukan demi menjadi 'viral'.

Perlu kita ketahui, bahwa jika dalam video atau foto memuat penghinaan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terutama, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. 

Disebutkan larangan pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Lalu dijelaskan ancamannya pada Pasal 45 ayat (3) UU ITE, bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Memang tidak semua pelaku perekaman atau pemotretan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman, tergantung pada kasus yang terjadi. Pelaku perekaman atau pemotretan yang menyebarkan atau memviralkan video/foto tanpa izin orang yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman bila konten video/foto yang diunggah memuat dugaan pelanggaran atas penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita bohong, SARA, kesusilaan, dan lain sebagainya.

Namun harus diperhatikan, meski video atau foto yang kita ambil tidak memuat penghinaan atau segala hal yang merugikan orang lain, kita tetap harus meminta izin dari orang yang berada dalam video/foto yang kita ambil. Jangan sembarangan memotret atau merekam tindakan orang lain tanpa seizin mereka. Meskipun hal yang orang lain lakukan itu salah di mata kita, tetap jangan mempublikasikannya dan segera tegur orang tersebut.

Sudah saatnya masyarakat kita harus lebih memahami dan menghargai privasi baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Semua orang berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman berada di tempat umum tanpa harus mengkhawatirkan apakah ada seseorang yang memotret atau bahkan merekamnya. Penting bagi kita untuk meminta izin terlebih dahulu ketika ingin merekam atau memotret sesuatu jika didalamnya terdapat orang lain. Jika memang orang tersebut tidak sengaja masuk ke video atau foto kita, kita dapat memburamkan wajahnya demi menjaga privasi orang yang bersangkutan. Tidak ada seorangpun yang mau privasinya menjadi bahan konsumsi publik, oleh karenanya kita harus lebih bijak dalam mengunggah foto maupun video pada media sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun