Mohon tunggu...
Salsabila Safri
Salsabila Safri Mohon Tunggu... Jurnalis - (road to be) Journalist

Sangat mengapresiasikan segala jenis saran dan masukan. Berusaha menjadi lebih baik dengan belajar menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Secret Recipe" to Reach a "Better Life"

2 November 2019   05:31 Diperbarui: 2 November 2019   06:13 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masing-masing bangsa dan negara di dunia memiliki cita-cita. Cita-cita tersebut tentu beragam, bergantung pada kondisi yang sedang dialami negara tersebut, serta latar belakangnya. Indonesia contohnya, tanah air kita ini memiliki banyak harapan dan cita-cita yang ingin dicapai, sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia 74 tahun yang lalu.

Cita-cita Indonesia terangkum pada Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Segala hal yang berkaitan dengan interaksi antar negara  sudah terangkum dalam sebuah kajian yaitu Hubungan Internasional. Studi ini lahir akibat peperangan yang terus mencarut-marutkan berbagai belahan dunia. Tragedi memilukan inilah yang kemudian mengilhami naluri manusia untuk menciptakan perdamaian dan menjunjung keadilan di dunia.

Hingga mencapai hasil kesepakatan untuk menghapuskan kolonialisme, menghindari pertumpahan darah, dan menjunnjung tinggi hak-hak asasi manusia. Semua itu sebagai langkah mewujudkan dunia yang lebih baik.

Dalam Hubungan Internasional , ada lima hal yang dapat ditempuh untuk mewujudkan kehidupan yang damai. Pertama yaitu security atau keamanan. Suatu negara memperlukan keamanan yang baik agar warga negara hidup tenang dan tidak merasa cemas maupun terancaman.

Poin ini menjadi hal yang paling penting dalam kajian Teori Realisme. Realisme berfikir jika kedua belah pihak sama-sama membendung kekuatan dengan skala yang sama, maka tidak akan terjadi perang.

Kedua adalah Freedom atau kebebasan. Kebebasan merupakan hak warga negara. Maka kolonialisme dan segala yang berunsur paksaan haram adanya.

Poin kedua dikaji lebih dalam dalam Teori Liberalisme, dan menjadi objek kajian utama selain kerjasama. Akor liberal berfikir, bahwa kebebasan akan membawa manusia menuju kondisi yang damai.

Ketiga yaitu ketertiban. Jika dalam suatu negara terdapat kebijakan, maka sebagai warga negara haruslah menjalankan ketetapan tersebut. Tidak hanya menuntut untuk mendapatkan hak, ingat juga apakah sudah melaksanakan kewajiban, sehingga kita berhak untuk mendapatkan apa yang seharusnya negara jamin untuk kita. Segala sesuatu yang tertata akan membentuk mileu yang  tenang dan lebih baik.

Keempat Justice atau Keadilan. Tidak ada diskriminasi suku, ras, warna kulit, etnis atau perbedaan lainnya, karena seluruh manusia sama. Sejak lahir manusia sudah memiliki Hak Asasi Manusia.  Hanya saja satu hal yang membedakan menurut Islam, yaitu keimanannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun