Mohon tunggu...
Salsabila AdilahPutri
Salsabila AdilahPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran dalam Penerapan Konstitusi di Indonesia

2 Desember 2021   11:10 Diperbarui: 2 Desember 2021   11:34 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan untuk mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah, terkait dengan dasar hubungan kerjasama antara negara dengan rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi di Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.

Awal mula terbentuknya konstitusi di Indonesia memiliki kaitan pengaruh dari kolonialisme Belanda. Namun, sebelum kedatangan Belanda di Indonesia disaat adanya kerajaan-kerajaan yang berdiri, pada masa itu Indonesia sudah memiliki konstitusinya sendiri yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat setempat. Selain mendapat pengaruh dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat setempat juga mendapat pengaruh dari masuknya agama Hindu dan Buddha di Indonesia serta pengaruh  agama Islam yang hingga sekarang pengaruhnya masih digunakan. Salah satu nilai tersebut ada pada alinea ke-4 pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dalam alinea 4 ini dikandung nilai-nilai yang mencerminkan masyarakat Indonesia yang rukun dan sejahtera.

Setelah masa-masa itu terlewat, seperti masa kerajaan, kesultanan, dan kolonialisme di Indonesia telah hilang, setelah pembacaan teks proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah terbebas dari masa lalu itu serta menyatakan kemerdekaanya secara adanya pengakuan tentang kenyataan bahwa Indonesia telah memenuhi unsur konsitutif yang dapat mengadakan hubungan diplomatik dengan nagara-negara lain. Pada tanggal 18 Agustus 1945 dibentuk Undang-Undang sebagai konstitusi yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang tersebut diberi nama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau UUD NRI 1945. Dalam penerapan dan pengaplikasikanya Undang-Undang di Indonesia dihadapi dengan tahapan yang sulit karena adanya perubahan-perubahan yang diberikan.

Kejadian singkatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 merupakan periode penetapannya Undang-Undang Dasar 1945. Tanggap 27 Desember 1949 hungga 17 Agustus 1950 adanya penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Hal ini terjadi karena Belanda yang menginginkan kembali untuk berkuasa di Indonesia, akibatnya terbntuklah Republik Indonesia Serikat setelah penyelenggaraan Konferensi Meja Bundar. Sehingga Undang-Undang Dasar 1945 hanya dapat berlaku pada daerah negara Republik Indonesia Serikat saja. Pada tanggal 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 dilakukanya penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 atau UUDS 1950.  Sementara itu, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 hanya diberlakukan sementara karena pada dasarnya sejak 1945 Indonesia sudah menginginkan kestuan dan persatuan. Yang terakhir pada periode 5 Juli 1959 hingga saat ini, adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia. Meskipun adanya pemberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945, dalam penerapanya masih berlum berjalan dengan baik hingga adanya beberapa proses perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Adanya perubahan-perubahan atau amandemen yang dilakukan terhadap konstitusi dapat disimpulkan bahwa dalam pernerapanya dengan seiring waktu terjadi beberapa permasalahan dan pelanggaran serta penyelewengan yang terjadi selama konstitusi berjalan.

Pada masa orde lama khusunya, pelanggaran konstitusi terjadi hingga menimbulkan beberapa masalah, anatara lain sebagai berikut.

  1. Gerakan penyimpangan ideologis, yaitu adanya penerapan nasionalisme, agama, dan komunis atau disingkat Nasakom.
  2. Adanya peraturan pelimpahan pemusatan kekuasaan pada Presiden.
  3. Kebijakan MPRS terkait pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
  4. Kebijakan Presiden dengan pembubaran DPR dari hasil pemilu pada tahun 1955 serta pembentukan DPR-GR oleh Presiden tanpa melalui tahap pemilihan umum.
  5. Adanya perangkapan jabatan anatara jabatan pimpinan MPRS serta DPR yang memberikan jabatan menjadi menteri negara sehingga memiliki kedudukan sebagai pembantu Presiden.
  6. Penerapan politik bebas aktif yang pada kenyataanya Indonesia bergabung pada salah satu poros kekuasaan dunia, yaitu Moskwa-Peking.

Setelah permasalahan dan pelanggaran pada era orde lama dan memasuki masa orde baru, penyelewengan tetap terjadi. Penyelewengan tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Kekuasaan yang dalam keadaan statis atau perubahan keukuasaan yang tidak berkembang atau tidak berjalan.
  2. Adanya proses perekrutan dalam bidang politik yang memiliki sifat tertutup.
  3. Penyelenggaraan pemilihan umum yang tergolong kurang demokratis dimana kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
  4. Hak asasi manusia yang kurang diperhatikan.
  5. Adanya peran presiden dalam pemilihan atau perekrutan dalam organisasi politik.
  6. Penerapan kebijakan Dwifungsi ABRI.

Tidak cukup pada masa orde baru, pada masa reformasi juga terdapat penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan, antara lain sebagai berikut.

  1. Kebijakan pada pemerintahan Habiebie dalam pembuatan kebijakan perundang-undangan yang tergolong tergesa-gesa.
  2. Kebijakan pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada mesa pemerintahan Abdurachman Wahid yang memberi tanda tanya besar terkait penggantinya.
  3. Adanya hubungan tidak baik dan ketegangan antara DPR dan Presiden Abdurachman Wahid yang akibatnya adanya Memorandum I dan II yang memiliki kaitan dengan kasus Brunei Gate dan Bulog Gate hingga pada akhirnya MPR mengeluarkan kebijakan untuk memperhentikan presiden dengan alasan presiden melanggar haluan negara.
  4. Pada masa Abdurachman Wahid dan Megawati belum adanya penyelesaian antara masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah, serta ancaman disintegrasi lainya.
  5. Kurangnya penyelesaianya yang dilakukan guna memerangi praktik KKN, pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, serta banyak permasalahan lainya.

Hingga saat ini pelanggaran dan penyelewengan tetap terjadi. Entah permasalah ringan maupun berat jika tidak ditangani dengan seius akan mengakibatkan masalah yang lebih besar. Makna konstitusi dapat diartikan sebagai hukum dalam hidup bermasyarakat, hal in dapat diartikan sebagai pelaksanaan ide-ide baik sebagai perwujudan dalam kenyataan bermasyarakat dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan antara ketertiban, kekuasaan, dan kebebasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun