Mohon tunggu...
Hans madhavi
Hans madhavi Mohon Tunggu... Verified semester 6 cooded

keberhasilanmu dimasa depan bergantung pada apa yang kamu kerjakan hari ini

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dinamika Revisi UU Polri 2024: Antara Keamanan dan Ancaman Privasi

22 Maret 2025   21:32 Diperbarui: 22 Maret 2025   21:32 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://t.me/JanganDiamAJA 

Belakangan ini, revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) 2024 menjadi sorotan publik. Revisi ini dinilai berpotensi memberikan kewenangan yang terlalu besar bagi Polri, khususnya dalam hal pengawasan dunia digital dan media siber. Salah satu poin yang paling menuai kontroversi adalah wewenang Polri untuk mengakses perangkat pribadi, seperti ponsel dan akun media sosial, bahkan tanpa izin.

Dalam revisi tersebut, Polri mendapatkan hak untuk melakukan pemantauan dan penyadapan yang lebih luas, termasuk akses ke percakapan pribadi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hak privasi masyarakat akan terancam. Bayangkan, hanya karena kesalahan kecil seperti melanggar lalu lintas, polisi bisa saja memeriksa riwayat pesan Anda tanpa prosedur yang jelas.

Selain itu, revisi ini memperluas kewenangan Polri hingga ke ranah yang sebelumnya menjadi tanggung jawab lembaga lain seperti Badan Intelijen Negara (BIN) atau Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Tumpang tindih kewenangan ini berpotensi menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum dan meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan.

Penolakan terhadap revisi UU Polri ini terus berkembang, terutama di kalangan mahasiswa dan aktivis yang menilai kebijakan ini berbahaya bagi demokrasi. Saya seorang mahasiswa dari Sumatera, berbagi kisahnya tentang bagaimana saya awalnya tidak terlalu peduli dengan isu politik. Namun, pengalaman pribadi saat mengikuti demonstrasi yang berakhir dengan kekerasan membangkitkan kesadarannya akan pentingnya membela hak rakyat.

Saya mengungkapkan bahwa keluarga sempat melarang untuk turun ke lapangan. Namun, karena rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa, saya tetap memilih bergabung dengan rekan-rekan mahasiswa lainnya dalam aksi demonstrasi menolak RUU Polri. Bagi saya, langkah ini merupakan bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia.

Penolakan terhadap revisi UU Polri ini tidak hanya terjadi di tingkat lokal, tetapi juga telah menarik perhatian media internasional. Para mahasiswa dan aktivis terus mengajak masyarakat untuk bersuara, baik melalui aksi massa maupun kampanye di media sosial dengan tagar seperti #TolakRUUPolri, #RakyatBerHakBersuara, dan #CabutRUUTNI.

Meskipun tidak semua orang dapat turun ke jalan, Saya menegaskan bahwa menyuarakan penolakan melalui media sosial pun memiliki dampak besar. Dengan menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran publik, masyarakat dapat berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Revisi UU Polri 2024 menimbulkan kekhawatiran besar terkait kebebasan dan privasi masyarakat. Kewenangan yang berlebihan tanpa pengawasan yang jelas berpotensi disalahgunakan dan mengancam prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap kritis, bersatu, dan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam kondisi yang penuh tantangan ini, harapan Saya dan teman-teman adalah agar perjuangan ini dapat membawa perubahan positif bagi masa depan Indonesia yang lebih adil dan demokratis.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun