1. RINGKASAN EKSEKUTIF
Reformasi birokrasi didefinisikan sebagai perubahan besar dalam model pemerintahan yang meliputi perubahan struktural dan mutasi aparatur administrasi, perubahan tatanan politik dan hukum secara umum, perubahan pada perilaku dan budaya dari birokrat serta masyarakat, selain itu ju pola pikir serta komitmen dari pemerintah sebagai penyelenggara birokrasi.Â
Reformasi birokrasi telah ditetapkan oleh Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 mengenai Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015, yang dipahami sebagai program yang harus diterapkan oleh Lembaga pemerintah daerah.Â
Pemerintah Kabupaten Cianjur termasuk salah satu pelaksana reformasi birokrasi ini. Hadirnya reformasi birokrasi berpengaruh kepada kesejahteraan masyarakat serta kinerja pelayanan publik. Strategi utama agar berhasil menerapkan reformasi birokrasi adalah mengembangkan kompetensi SDMÂ
2. PENDAHULUAN
Reformasi yang terjadi di akhir tahun 1998 telah menimbulkan berbagai perubahan dan penataan di berbagai aspek kehidupan, terlebih dalam hal yang berkaitan dengan penataan dan pembenahan di bidang pemerintahan, baik itu di tingkat pusat ataupun di tingkat daerah.Â
Dilihat dari tujuannya, reformasi yang terjadi di Indonesia memiliki tujuan untuk memberantas KKN yang terjadi dan memperbaiki kinerja serta kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.Â
Pemberantasan dan peningkatan tersebut dilakukan, karena pada era orde baru, praktik dari KKN dan kepentingan penguasa sudah dipandang sebagai perilaku yang melekat pada para birokrat. Birokrasi yang berjalan di dalamnya terlihat seperti diciptakan untuk semakin menguatkan para penguasa (Thoha, 2012).Â
Dalam transisinya dari era orde baru ke era reformasi, yang menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang ideal adalah mengatasi krisis atau kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayan publik.Â
Perilaku birokrat yang tidak pro-aktif terhadap pelayanan publik telah menimbulkan pergeseran tujuan awal birokrat dalam memberikan pelayanan publik ke arah pragmatisme dan menurunkan integritas dan kualitasnya (Horhoruw, 2012).Â
Dalam laporan hasil evaluasi yang dilakukan kedeputian bidang Koordinasi Komunikasi dan Aparatur Kemenko Polhukam tahun 2020, nilai reformasi birokrasi Cianjur masih kurang bagus yaitu CC. Hal tersebut disebabkan oleh kinerja instansi yang ada di lingkungan Pemkab Cianjur, belum menunjukan perkembangan yang signifikan.Â