Ayat ini kata Shahrur, harus dipahami bahwa dalam tubuh perempuan terdapat perhiasan yang tersembunyai (zinah makhfiyyah). Perhiasan yang tampak adalah apa yang secara alami tampak pada tubuh perempuan, yaitu apa yang diperlihatkan oleh Allah dalam penciptaan tubuh perempuan, seperti, kepala, perut, punggung, dua kaki, dan dua tangan, karena Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dalam keadaan telanjang tanpa berpakaian.
Kedua, bagian tubuh yang tidak tampak secara alami (qism ghayr zahir bi al-khalq), yaitu yang disembunyikan oleh Allah dalam bentuk dan susunan tubuh perempuan. Bagian yang tersembunyi ini disebut al-juyub atau bagian-bagian yang berlubang (bercelah). Kata al-jayb berasal dari kata ja-ya-ba seperti dalam perkataan jibtu al-qamis, artinya aku melubangi bagian saku baju, atau aku membuat saku pada baju. Kata al-jayb dalam pemahaman Shahrur, adalah bagian terbuka yang memilki dua tingkatan, bukan hanya satu tingkatan, karena pada dasarnya kata ja-ya-ba dalam bahasa Arab memiliki arti dasar "lubang yang terletak pada dua sesuatu" dan juga berarti pengambilan perkataan "soal dan jawab". Menurut Shahrur, juyub perempuan adalah:
لها طبقتان او طبقتان مع خرق وهي ما بين الثديين وتحت الثديين وتحت الإبطين والفرج والأليتين
"Pada tubuh perempuan memiliki dua tingkatan atau dua tingkatan sekaligus sebuah lubang, yang secara rinci berupa; bagian antara dua payudara, bawah payudara, bawah ketiak, kemaluan, dan pantat".
Bagian tubuh perempuan di atas, menurut shahrur disebut juyub yang wajib ditutupi. Berkaitan dengan keharusan menutupi juyub ini , Allah SWT berfirman dalam surah: al-Nur ayat 31:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنّ على جُيُوبِهِنَّ
Menurut Shahrur, kata al-khimar berasal dari khamara yang berarti tutup. Minuman keras disebut khamr karena ia menutupi akal. Berpijak pada makna khimr di atas, Shahrur menegaskan, bahwa khimar bukan hanya penutup kepala saja, tetapi semua bentuk tutup, baik kepala maupun lainnya.
Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan perempuan yang beriman untuk menutup bagian tubuh mereka yang termasuk dalam kategori al-juyub, yaitu perhiasan yang tersembunyi sacara fisik, dan melarang mereka untuk memperlihatkan bagian tersebut. Larangan menampakkan hiasan (ibda' al-zinah) hanya berlaku bagi sesuatu yang tersembunyi, dan bagi obyek yang berakal.
Bagi Shahrur, kemaluan dan pantat perempuan termasuk dalam kategori juyub yang tidak boleh disaksikan sepasang mata kecuali oleh suaminya. Bagian inilah yang oleh para ahli fiqh ditetapkan sebagai aurat berat (awrat mughalazah) bagi budak perempuan ketika berada dihadapan orang lain, dan aurat berat bagi perempuan merdeka ketika berada di hadapan mahramnya saja.
Al-Kitab wa al-Qur'an Qira'ah Mu’asirah, (Damaskus: al-Ahali li al-Tiba’ah wa al-Nashr wa al-Tawzi’,1990). Buku setebal 819 halaman ini berisi hasil temuannya tentang konsep-konsep dasar agama. Berangkat dari keyakinannya bahwa tidak ada sinonimitas (an la taraduf) dalam bahasa Arab, ia kemudian memberikan pengertian dan sekaligus perbedaan antara beberapa kosa kata yang selama ini oleh kebanyakan orang dianggap sebagai sinonim.
Tema-tema yang diangkat antara lain: perbedaan al-Kitab, al-Qur'an, dan al-Dzikr, perbedaan antara al-nubuwwah dan al-risalah, perbedaan antara al-inzal dan al-tanzil, mu’jizat al-Qur'an dan al-ta’wil. Dan dalam buku ini ia kemukan nazariyat al-hudud (teori batas) yang kemudian disertai contoh-contoh aplikatif dari teori tersebut dan sekaligus implikasi dari hasil temuannya tentang konsep-konsep dasar agama tersebut. Penyusunan buku ini berlangsung selama dua puluh tahun (1970 M-1990 M.) dengan melewati tiga tahapan proses.