Mohon tunggu...
Salma Nabila Aswinda
Salma Nabila Aswinda Mohon Tunggu... Insinyur - Perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ 2019

191910501032

Selanjutnya

Tutup

Money

PPP Sebagai Solusi Pembiayaan Infrastruktur di Indonesia

13 Mei 2020   00:59 Diperbarui: 13 Mei 2020   01:00 1180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seiring dengan berjalannya waktu, suatu negara pasti akan mengalami perkembangan dalam segala bidang. Baik itu dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan lain-lain. Perkembangan yang ada tersebut terjadi akibat adanya perkembangan pada ketersediaan infrastrukturnya. Infrastruktur memiliki peranan yang penting dalam perkembangan suatu negara, khususnya pada bidang ekonomi. Seperti yang kita tahu bahwa infrastruktur merupakan pendukung utama fungsi sistem sosial dan sistem ekonomi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Sehingga pembangunan infrastruktur ini perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

            Dikutip dari artikel pendanaan infrastruktur oleh Kementrrian Keuangan, seorang anggota staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dalam halaman facebooknya mengatakan bahwa terdapat tiga jenis proyek infrastruktur. Jenis proyek infrastruktur yang pertama yaitu proyek infrastruktur secara keuangan. Secara keuangan, dalam arti luas yaitu tidak layak (financially not feasible), tetapi sangat diperlukan oleh masyarakat, seperti pembangunan irigasi / bendungan, pendidikan, dan pembangunan fasilitas jalan jembatan. Jenis proyek infrastruktur yang kedua yaitu proyek yang merupakan kewajiban pemerintah untuk membangunnya sehingga tidak dapat diserahkan seluruhnya kepada pihak swasta. Contoh dari jenis proyek infrastruktur ini yaitu proyek yang tidak layak dari aspek bisnis/komersial, diantaranya yaitu pengadaan sarana transportasi, jalan tol, bandara, pelabuhan, dan lain-lain. Jenis proyek infrastruktur yang selanjutnya yaitu proyek yang secara komersial menguntungkan. Jenis proyek ini misalnya yaitu pembangunan kawasan industri, kilang minyak, dan lain-lain. Jenis proyek infrastruktur ini dapat diserahkan dan ditangani atau dikelola oleh investor swasta. Meskipun begitu aset akan tetap dikuasai oleh negara dan investor akan memperolah hak pengelolaan sampai jangka waktu yang telah ditentukan.

            Dalam pembangunan infrastruktur ini terdapat beberapa sumber yang menjadi pihak dalam pembiayaan pembangunan proyek ini. Untuk jenis proyek infrastruktur yang pertama, sumber pembiayaan berasal dari APBN atau APBD. Adanya keterbatasan dana APBN menyebabkan pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hal tersebut. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal ini yaitu dengan mengadakan pinjaman dari luar negeri dan penerbitan surat utang. Untuk jenis proyek infrastruktur yang kedua, sumber pembiayaan berasal dari pihak swasta baik dari dalam maupun luar negeri beserta BUMN sebagai pihak dari pemerintah. Sumber pembiayaan ini dapat disebut dengan Public Private Partnership (PPP). Pada skema pembiayaan jenis infrastruktur ini, pemerintah akan tetap memperoleh pemasukkan berupa pajak. Pemerintah baru dapat menguasai proyek ini setelah hak pengelolaan oleh pihak swasta berakhir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Untuk sumber pembiayaan jenis pembangunan proyek yang ketiga, sumber pembiayaan berasal dari investor swasta. Pada jenis proyek pembangunan yang ketiga ini, investor swasta secara sepenuhnya menjadi sumber pembiayaannya. Dari ketiga sumber pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur, sumber pembiayaan yang akan kita bahas kali ini yaitu sumber pembiayaan jenis pembangunan proyek infrastruktur yang kedua yaitu Public Private Partnership (PPP).

            Menurut Peraturan Presiden No. 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Public Private Partnership (PPP) merupakan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Dareah/ Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara pihak. Di Indonesia sistem Public Private Relationship (PPP) lebih dikenal dengan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Berdasarkan Peraturan Presiden, KPBU ini memiliki tujuan. Tujuan KPBU diantaranya yaitu untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengarahan dana swasta, mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu, menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat, mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna, dan memberikan kepastian pengembalian investasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada badan usaha.

            Dukungan pemerintah terhadap implementasai KPBU di Indonesia yaitu dengan adanya penyediaan berbagai fasilitas oleh Kementrian Keuangan seperti fasilitas persiapan proyek, dukungan kelayakan, dan penjaminan infrastruktur. Selain itu, Kementrian Keuangan juga mendirikan Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk mendukung terlaksananya penerapan KPBU dan proyek baru yang berfokus pada layanan publik.  

            Contoh implementasi Public Private Partnership (PPP) yaitu kerjasama Pemerintah Kota Semarang dengan Pihak Swasta untuk mengadakan proyek strategis guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Tribun Jateng, Kota Semarang memiliki 15 proyek strategis yang hendak dilaksanakan. Beberapa proyek strategis tersebut yaitu Simpanglima Underground, Simpanglima kedua di Pedurungan, Transportasi berbasis rel, Expo Center, Outer Ring Road Semarang-Kendal, dan beberapa flyover lain. Terbatasnya APBD yang dimiliki Kota Semarang menyebabkan kota ini tidak dapat menggunakan APBD nya sebagai sumber pembiayaan pembangunan infrastrukturnya. Oleh karena itu pembiayaan pembangunan infrastruktur dilakukan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Selain itu, contoh proyek pembangunan yang telah selesai dengan skema KPBU yaitu pembangunan jalan tol Balikpapan -- Samarinda di Kalimantan Timur. Tol Balikpapan -- Samarinda ini merupakan jalan tol sepanjang 99 km yang menghubungkan Kota Balikpapan dan Samarinda. Pembangunan tol ini dibagi menjadi 2 bagian. Dimana pada bagian pertama dilakukan pembangunan sepanjang 25,07 km dan 11,09 km. Lalu di bagian kedua, dilakukan pembangunan jalan tol sepanjang 23,26 km, 21,90 km, dan 17,70 km. Proyek ini dihandle oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dibawah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan PT Jasaa Marga, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Bangun Tjipta Sarana.

            Meskipun beberapa proyek pembangunan infrastruktur sudah terlaksana dengan baik dengan skema pembiayaan KPBU, masih ditemukan beberapa kendala dalam pelakasanaan pembangunan proyek dengan skema KPBU ini. Dikutip dari masyarakathukumudara.or.id terdapat kendala dalam pelaksanaan KPBU bandar udara di Indonesia saat ini. Kendala tersebut yaitu misalnya terdapat inkonsistensi antara peraturan-peraturan dalam KPBU dengan peraturan kementrian perhubungan yang ada serta tidak adanya penjelasan lebih rinci mengenai tata cara pelaksanaan skema yang ada. Oleh karena itu, pemerintah dirasa perlu untuk membahas lebih lanjut mengenai peraturan-peraturan yang diimplementasikan dalam skema KPBU ini.  

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun