Mohon tunggu...
Salma Asti
Salma Asti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Journalism Student

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kesejahteraan Guru Honorer hingga Alang Kepalang PPPK

5 Januari 2023   20:15 Diperbarui: 5 Januari 2023   20:30 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mulyana (Guru honorer SD Negeri Cikeruh, Sumedang) dan anaknya. (Foto: Salma Asti)

Wajah pendidikan Indonesia sampai saat ini masih juga belum bersinar. Pemerintah pun mencoba melahirkan solusi untuk para tenaga kerja honorer yaitu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Namun, sejauh mana kebijakan tersebut efektif bagi mereka yang selama ini mengabdi sekuat tenaga tetapi honor insentif yang didapatkannya tidak sebanding. 

PPPK memang dilahirkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia termasuk dalam ketentuan pemberian gaji. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata masih menimbulkan masalah baru dan masih kurang solutif bagi permasalahan guru honorer ini. 

Dikatakan demikian karena banyaknya guru honorer yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari pendaftaran sistem PPPK jika harus menanggung konsekuensi ditempatkan di luar kota. Berkaitan sebagai pegawai pemerintah otomatis surat keputusan yang berlaku turun dari pemerintah daerah dan penempatan kerjanya pun ditentukan oleh pemerintah daerah. 

Hal tersebut menjadi salah satu faktor kurangnya minat para guru honorer terhadap sistem PPPK. Ada juga yang merasakan ketidakadilan dengan persyaratan pendaftaran sistem PPPK yang tidak memprioritaskan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun lebih dulu sehingga banyak guru honorer baru yang malah mendapatkan kesempatan sistem PPPK terlebih dulu. 

Sistem PPPK sebenarnya bisa menjadi solusi apabila dalam implementasinya diawasi sebaik mungkin dan bukan malah merugikan pihak guru honorer. Namun, dengan berbagai keresahan yang bermunculan mengenai sistem PPPK nampaknya belum maksimal pelaksanaanya dalam mewujudkan tujuan utamanya untuk mensejahterakan guru honorer. 

Beberapa daerah pun juga masih menggantungkan nasib para pekerja honorer dengan program PPPK ini. Tunjangan yang dijanjikan masih berujung sebagai sebatas angan-angan saja dan apakah pemerintah sudah memikirkan jaminan setelah pensiun? Skenarion terburuknya bisa saja mereka kembali hidup terkatung-katung tanpa adanya jaminan setelah pensiun. 

Pemerintah juga perlu membenahi lagi soal pemerataan tenaga pendidik dengan menentukan skema sebelum melakukan perekrutan. Dengan demikian, pemerintah dapat menganalisis lebih jelas kebutuhan tenaga pendidik di tiap daerah. 

Terkait dengan permasalahan guru honorer senior yang tersalip oleh guru honorer baru juga perlu diperhatikan. Pemerintah perlu membenahi persyaratan minimal masa kerja supaya guru honorer yang sudah lama mengabdi tidak kehilangan kesempatannya karena tersalip guru honorer baru dalam mendaftar sistem PPPK. 

Permasalahan guru honorer ini tidak hanya terjadi di satu atau dua daerah saja sehingga skema PPPK harus benar-benar diperbaiki lagi dan harus mampu menjadi pintu keluar ketidaksejahteraan guru honorer di Indonesia. 

Pada dasarnya, sudah semestinya guru honorer diberikan penghargaan atas pengabdiannya terhadap penerus bangsa Indonesia. Diharapkan selain memperbaiki jatah gaji guru honorer, ada baiknya apabila pemerintah juga bisa memberikan pelatihan bagi calon guru untuk lebih  pendidikan Indonesia yang lebih baik lagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun