Mohon tunggu...
Salma Asti
Salma Asti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Journalism Student

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPPK, Tak Semua Guru Honorer dapat Menjajalnya

2 Januari 2023   14:00 Diperbarui: 2 Januari 2023   14:01 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mulyana, guru honorer di SD Negeri Cikeruh, Sumedang, Jawa Barat. (Foto: Dok. pribadi)

Menjadi guru adalah panggilan hati bagi Mulyana. Ia merupakan bapak dua anak dengan profesi sebagai guru honorer di SD Negeri Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Memikul tanggung jawab menjaga kualitas pendidikan murid-muridnya, tingkat kesejahteraan guru honorer masih jauh tak setimpal dengan pengabdiannya. 

Rendahnya upah yang diberikan guru honorer menjadi masalah utama yang tak kunjung terselesaikan. Padahal, beban tanggung jawab mereka sama dengan guru berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).Hal tersebut mengharuskan Mulyana untuk mencari kerja sampingan usai bel pulang sekolah berbunyi. 

Mulyana terpaksa harus memutar otaknya kembali seselesainya mengajar untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. "Ketika saya pulang ke rumah tetep harus berpikir mencari kegiatan lain yang bisa menghasilkan lebih", ujarnya.

Mulyana mengaku upah perbulan untuk seorang guru honorer bisa dibilang terlalu kecil walaupun sudah dikelola sehemat mungkin. Dirinya berusaha untuk menggeluti pekerjaan apapun sebagai sampingannya mulai dari berjualan pakaian hingga menjadi ojek online rela Ia lakukan setelah pulang mengajar.

 "Kadang-kadang sambil ngorder barang, kadang-kadang jualan pakaian, tetep siang pulang ke rumah masih harus cari-cari lagi kegiatan tambahan", tutur Mulyana.

Berbeda dengan Dayat, seorang guru honorer sekolah swasta asal Cirebon. Menjadi guru bukanlah impian utamanya dulu. Ia mengaku sebelumnya ingin menjadi tentara karena postur tubuhnya yang tinggi. 

Kemudian timbul rasa ingin menjadi guru setelah dirinya mengajar sebagai guru honorer di sebuah madrasah saat menduduki bangku SMA. Sayangnya, nasib guru honorer tidak sebanding dengan apa yang sudah dikerahkan dirinya ke dunia pendidikan di Indonesia. Upah yang tak sebanding dengan beban tanggung jawab guru honorer mengharuskan Dayat mencari pekerjaan sampingan.

Sedikit berbeda dengan Mulyana yang mencari pekerjaan sampingan apapun itu, Dayat  lebih memilih mencari pekerjaan yang masih berkaitan dengan dunia pendidikan dan hobinya, salah satunya adalah menulis. Selain itu, Dayat juga menyukai dunia literasi sehingga dirinya juga sambil berjualan majalah anak-anak demi mencukupi kebutuhan hidupnya.

Sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dicanangkan pemerintah sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan bagi ASN non-PNS, termasuk tenaga kerja honorer. 

Berbeda dengan PNS, PPPK memiliki perjanjian kontrak dalam masa kerjanya. Hak-hak antara keduanya pun memiliki perbedaan, akarnya terlihat dari regulasi yang berbeda pula. 

Pendapatan PNS tertera dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Perpres Tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara itu, pendapatan PPPK tertera pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun