Nama Kelompok    : Â
1. Rizki Anastuti         (31401900248)      Â
2. Salma Azizah A P Â Â Â Â Â (31401900249)
Dosen Pengampu   : Drs Osmad Muthaher M.Si
Mata Kuliah        : Akuntansi Syariah
Fakultas EkonomiÂ
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Bank syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang cukup pesat dalam membantu perekonomian. Bank syariah merupakan lembaga yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Keunggulan yang dimiliki bank syariah salah satunya adalah dalam konsep yang berorientasi kepada bagi hasil. Orientasi bagi hasil bank syariah menjadi salah satu alternatif yang merupakan pengganti sistem dari bunga yang selama ini masih diragukan oleh umat islam.
Banyak masyakarat Indonesia telah melihat bahwa sistem perbankan dan keuangan syariah sebagai salah satu alternatif yang baru dan handal. Hal tersebut didasari oleh kemampuan dari sistem perbankan syariah dalam menghadapi krisis global yang terjadi. Bank syariah menjalankan usahanya untuk mempertahankan kelangsungan hidup bank dengan cara memperoleh keuntungan.
Penerapan prinsip yang dilakukan oleh bank syariah berbeda dengan bank konvensional yaitu penerapan sistem bunga yang dilakukan oleh bank konvensional sedangkan larangan bunga untuk bank syariah sehingga dalam menjalankan kegiatan operasionalnya bank syariah menjalankan sistem bagi hasil. Dalam persaingan bank mempertahankan kelangsungan hidup bergantung dengan kemampuan bank dalam memberikan pelayanan kepada nasabah serta menciptakan produk jasa yang bernilai baru agar mendapatkan nasabah yang potensial dikalangan masyarakat. Perilaku masyarakat dalam memilih bank syariah didasari oleh faktor keuntungan atau dengan cara melihat tingkat bagi hasil.
Bagi hasil merupakan suatu sistem dilakukankan ikatan atau perjanjian dalam melakukan kegiatan usaha. Keuntungan yang akan didapat di dalam usaha akan di bagi sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Dalam bank syariah pembagian hasil merupakan salah satu ciri khusus yang ditawarkan kepada masyarakat. Besarnya jumlah porsi yang dibagi sesuai dengan yang telah disepakati bersama sebelumnya dan dengan adanya kerelaan tanpa terdapat unsur paksaan.