Mohon tunggu...
Salma Aini
Salma Aini Mohon Tunggu... Lainnya - Salma Luklu'ul Aini

Saya adalah makhluk sosial memiliki otak paling nesar dari makhluk-makhluk lain berjalan dengan dua kaki dan memiliki dua tangan. Saya akan belajar dan terus belajar.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bakar Kamar Kos Pacar Akibatkan Hubungan Cinta Diputuskan Sepihak, Apa Perlu Bimbingan?

10 April 2018   22:24 Diperbarui: 10 April 2018   22:37 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

I Gede Dedi Setiawan pelaku pembakaran kos pacarnya akibat tidak terima diputuskan sepihak tengah disidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Putra Atmaja di Denpasar pada hari Senin kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika mendakwa Dedi dengan Pasal 187 ke-2 KUHP dan Pasal 187 ke-1 dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara.

Terdakwa membakar kamar kos milik kekasihnya di Jalan Drupadi II Gang 99, Kuta, Kabupaten Badung,pada 8 Januari 2018, pukul 19.00 WITA, karena tidak terima perlakuan Umay Saroh yang memutuskan hubungan cinta dengan terdakwa secara sepihak.

Dari data diatas, apakah terdakwa perlu dibimbing? Menurut saya, sebenarnya iya karena pelaku memiliki masalah yang harus diselesaikan. Tapi hal itu sebelum adanya kasus yang terjadi, setelah adanya kasus tersebut maka BK tidak lagi bertindak sebagai pihak yang memecahkan masalah.

Dalam hal ini, masalah diserahkan kepada pihak yang berwenang  yaitu polisi. BK hanya menyelesaikan masalah yang tidak bersifat kriminal.

BK memiliki beberapa fungsi antara lain:

Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensi) dan lingkungan (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama)

Fungsi Preventif, fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya.

Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah.

Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakulikuler, jurusan atau program studi, dan menatapkan penguasaan karir baik minat dan jabatan.

Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksanaan pendidikan, kepala sekolah/madrasah, dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli.

Fungsi Penyelesaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun