Mohon tunggu...
Salma KhairunN
Salma KhairunN Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

virgo gurl

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Hukum Islam dalam HAM

24 Juni 2021   13:00 Diperbarui: 24 Juni 2021   13:03 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

B. Rumusan Masalah

  • Korelasi antara islam dengan HAM
  • Hak asasi yang dilindungi oleh islam
  • Contoh pelanggaran HAM dalam kehidupan sehari-hari


C. TUJUAN

Tujuan utama ditulisnya makalah ini untuk menjelaskan korelasi antara islam dengan HAM.

D. Pembahasan

D.I.  Korelasi antara islam dengan HAM

Islam itu apa? Islam berasal dari bahasa arab , dari kata aslama, yuslimu islaman yang berarti menyerah patuh (DR Zainuddin Nainggolan, 2000;9). Menurut Nurcholish Madjid yang dikutip dari buku Junaidi Idrus (2004;87) Islam itu adalah sikap pasrah kehadirat Tuhan. Kepasrahan merupakan karakteristik pokok semua agama yang benar.

HAM itu apa? Secara etimolgi hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat manusia. Karena hak asasi manusia melekat pada diri manusia sejak lahir.

Islam sebagai agama universal membuka wacana signifikan bagi HAM. tema-tema HAM dalam Islam, sesungguhnya merupakan tema yang senantiasa muncul, terutama jika dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam. Menurut Syekh Syaukat Hussain yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM dikategotrikan dalam dua klasifikasi. Pertama, HAM yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia. Dan kedua, HAM yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu yang berbeda. Contohnya seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita, buruh, anak-anak dan sebagainya, merupakan kategori yang kedua ini (Anas, 2004;92).

Elemen penting dalam HAM berupa pengakuan, penghormatan, persamaan dan kebebasan dari diskriminasi, jika kita kaitkan dengan Islam maka elemen-elemen HAM tersebut, terdapat dalam sumber Islam. Al-Qur’an berbicara pada tataran prinsip yang universal seperti: keadailan, musyawarah, saling menolong, menolak diskriminasi, menghormati kaum wanita, kejujuran, dan lain sebagainya. Rincian atas konsep-konsep itu dilakukan dalam Hadits dan tradisi tafsir. Karena itu, nilai-nilai HAM adalah kelanjutan dari prinsip-prinsip ajaran Islam di atas.Untuk mensinergikan dan membangun suatu konsep tentang HAM dengan konteks Islami, seperti ditekankan kaum konservatif, masyarakat Muslim telah berhasil menyusun dua deklarasi tentang HAM: The Universal Islamic Declaration of Human Rights yang dirumuskan oleh Islamic Council Eropa pada tahun 1981 dan Cairo Declaration of Human Rights in Islam yang diadopsi oleh Organisasi Konferensi Islam pada Agustus 1991 sebagai acuan HAM dalam Islam.

D.II Hak asasi yang dilindungi oleh islam

  • Hak Hidup : Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5:32, QS. 2:179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah.
  • Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi : Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak menggangu hak-hak orang lain (QS. 10:99).
  • Hak Bekerja : Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagi hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin.
  • Hak Pemilikan - Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagimana firman Allah (QS. 2:188).
  • Hak Berkeluarga - Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24:32). Allah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fitrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
  • Hak Keamanan - Dalam Islam, kemanan tercemin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: “Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy:3-4).
  • Hak Keadilan - Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya.
  • Hak Saling Membela dan Mendukung - Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan Rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka.
  • Hak Keadilan dan Persamaan - Allah mengutus Rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum.

D.III. Contoh pelanggaran HAM dalam kehidupan sehari-hari

  • Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  • Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun