Mohon tunggu...
Salim Marfadi
Salim Marfadi Mohon Tunggu... UMM

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan ETLE dalam Lalu Lintas di Kota Malang

8 Mei 2023   19:24 Diperbarui: 8 Mei 2023   19:32 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ETLE kepanjangan dari Electronic Traffic Law Enforcement atau yang biasa disebut dengan tilang elektronik merupakan proses penyelesaian masalah pelanggaran lalu lintas dengan teknologi IT termasuk pembayaran denda, seperti yang disebutkan pada Pasal 272 UU LLAJ bahwa "Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran dibidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik. 

Penerapan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemerintah dianggap lebih efesien dikarenakan proses transparansi penyelesaian tilang yang terlihat lebih jelas.  Tidak hanya dalam UU LLAJ, dalam pasal 5 UU ITE juga menjelaskan bahwa informasi elektronik dapat di jadikan sebuah alat bukti Hukum yang sah.

Manfaat dari penerapan ETLE ini yaitu upaya yang dilakukan oleh polisi lalu lintas selaku apparat penegak dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas. Selain itu dapat mempermudah polisi lalu lintas dalam melakukan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, sistem ini dianggap efesien dikarenakan memiliki proses yang transparasi. 

Penerapan tilang elektronik ini memiliki bukti yang kuat dari tangkapan layar dari rekaman kamera, setelah pengambilan gambar pelanggaran lalu lintas, selanjutnya hasil tangkapan layer diidentifikasi berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor lalu surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data regristrasi kendaraan bermotor.

Sistem ETLE ini dibagi menjadi 2 yaitu ETLE statis dan ETLE mobile. ETLE statis menggunakan CCTV sebagai alat untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan penempatan CCTV ini di titik lampu merah dan hanya mampu menjangkau di daerah tersebut. Sedangkan ETLE mobile menggunakan kamera yang ditempatkan diseragam atau kendaraan petugas kepolisian, bisa juga di helm atau helm cam dash cam atau dashboard mobil patroli dan juga body cam dan dapat menjangkau pelanggaran di seluruh wilayah hukum di Kota Malang. 

Sistem ETLE yang digunakan di Kota Malang sendiri yaitu sistem mobile dengan menggunakan kamera INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) Kamera mobil INCAR ini dapat mengcapture pelanggaran dengan jarak efektif 20-25 meter, mobil ini dalam waktu 5 menit dapat menempuh jarak 2,5 km, serta dapat bergerak 40-50 km/jam untuk mengcapture pelanggaran yang terekam secara otomatis. Jenis pelanggaran yang dapat dideteksi oleh kamera INCAR ini yaitu, pelanggaran tidak memakai helm, tidak menaati rambu-rambu, tidak menaati lampu lalu lintas, melawan arus, dan overload muatan.

Sebelum dilaksanakannya sistem ETLE di Kota Malang ini dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat pada bulan Januari tahun 2022 melalui media sosial seperti youtobe dalam channel Malang Posco Media, Intagram di akun @jogomalang, facebook, radio, lalu polisi lalu lintas juga memperkenalkan sistem ETLE ini ditempat publik seperti di mall, dan car free day, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama satu bulan setelah itu baru dilaksanakannya penindakan sistem ETLE.

Pada sistem pelaksanaan kamera INCAR ETLE ini petugas akan menerima surat tugas atau surat perintah selanjutnya petugas melaksanakan patroli di titik rawan pelanggaran dan kecelakaan seperti daerah daerah rawan kecelakaan yang pertama Jl. Mayjen Sungkono, Jl. Kolonel Sugiono terus Jl. Bandulan, kalau rawan pelanggaran itu Jl. Veteran, sepanjang Jl. Tlogomas sampai Jl. Mayjen Panjaitan terus Jl. Soekarno Hatta sama seputaran Jl. Cengger Ayam. Cara kerja dari ETLE pada kamera INCAR otomatis langsung merekam pengguna lalu lintas yang melanggar dan langsung terkirim datanya ke backoffice. Data yang terkirim berupa foto dan video. 

Pelanggar lalu lintas akan mengetahui jika mereka melakukan pelanggaran yaitu dengan mendapatkan surat konfirmasi dari porles yang dikirim melalui kantor pos. Setelah mendapatkan surat konfirmasi pemilik kendaraan belum dinyatakan ditilang karena surat konfirmasi tersebut untuk mengetahui apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak apakah itu kendaraannya atau bukan jika bukan pelanggarnya diperbolehkan untuk menyanggah dengan membawa bukti-bukti seperti bukti jual atau bukti jika kendaraannya dipakai oleh orang lain, tetapi jika benar yang bersangkutan melanggar maka dipersilahkan untuk mengisi form di aplikai etnas www.etle-korlantas.info/id lalu dengan klik konfirmasi dan akan muncul kolom untuk mengisi nomer referensi pelanggaran serta nomer polisi NRKB.

Setelah mengisi form tersebut pelanggar akan mendapatkan SMS etilang yang berisi nomer tilang dan nomer briva. Pelanggar wajib membayar dengan tenggat waktu 14 hari, jika lebih dari 14 hari tidak dibayar maka plat nomer kendaraan akan diblokir tidak bisa melakukan pajak 5 tahunan pembaharuan STNK dan balik nama. 

Selanjutnya pelanggar dipersilahkan untuk membayar denda melalui BRI melalui nomer briva atau bisa melakukan pembayaran dikejaksaan Negeri Malang, pelanggar juga diperbolehkan memilih opsi sidang di kejaksaan tersebut dan pelaksaan sidang lanjutan dilakukan di pengadilan dengan melampirkan bukti-buktinya.

Kelebihan dari sistem ini yaitu dapat mempermudah kerja polisi lalu lintas serta kerja sistem ini trasnparansi sehingga menghindari yang namanya pungli. Adapun kekurangan dari sistem ini yaitu sering terdapat kendala seperti jaringan, alat sering eror dan ketika malam hari tidak dapat mendeteksi pelanggaran. Selain dari kamera terdapat hambatan secara penindakan yaitu kendaraan yang tanpa nomer polisi dan nomer polisi palsu yang tidak bisa dideteksi. Jika terdapat pelanggar yang menggunakan nomer polisi palsu maka pihak polisi akan menghentikan tindakan selanjutnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun