Mohon tunggu...
Muhammad Saleh
Muhammad Saleh Mohon Tunggu... Dosen - mengajar penting tetapi lebih penting belajar

konten yang bermanfaat di tengah orang banyak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kekuatan Silaturahmi

22 Juli 2018   07:06 Diperbarui: 22 Juli 2018   07:53 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kekuatan dalam jamaah merupakan ciri persatuan muslim. Anjuran berjamaah dalam melakukan shalat bukan hanya sekedar berlipat gandanya pahala dibanding shalat sendiri, tetapi menyimpan banyak rahasia dan hikmah di dalamnya bila direnungkan dengan berfikir 'tafakkarun'. 

Salah satu implementasi jamaah dalam keseharian hidup adanya pertemuan, kongres, muktamar antar sesama yang mana dalam pertemuan itu terjalin silaturrahim. 

Silaturahmi tidak membatasi diri, tidak membeda-bedakan status sosial, antara satu dengan yang lain saling berinteraksi,  saling komunikasi, saling berjabat tangan. Dahsyatnya silaturahmiini sehingga Islam sangat menganjurkan, bahkan dapat memperpanjang umur seseorang, walau umur itu rahasia Allah swt.

Kebiasaan umat Islam dalam silaturrahim khususnya pada tradisi di Indonesia terwujud melalui kenduri, hajatan, syukuran, halal bi halal atau nama lain untuk kumpul-kumpul saling ketemu keluarga, kerabat, sahabat, tetangga baik yang dekat maupun yang jauh.

Saling berjabat jangan, cipika cipiki tiada penghalang, menggugurkan noda dan dosa antara sesama 'hablum minnan nas' akan mewujudkan kefitrahan sebagai makhluk sosial, bila dilakukan dengan penuh keikhlasan dan mengharap ridho Allah swt. 'Jangan ada dusta diantara kita'. Bukan cipika cipiki 'politik' untuk pencitraan.

#Pererat silaturrahim

#Ikhlas dalam berbuat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun