Mohon tunggu...
Nur Sakinah
Nur Sakinah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa-Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Membaca dan mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Evaluasi Singkat Kinerja Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo dalam Pengembangan EBT

9 Oktober 2022   14:00 Diperbarui: 9 Oktober 2022   14:08 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
G20: Indonesia mengukuhkan EBT sebagai sumber energi masa depan (dok ANTARA/HO-Humas PT PLN (ANTARA/HO-Humas PT PLN) 

Proses evaluasi menggunakan penilaian kinerja kebijakan dapat dicontohkan pada kebijakan yang telah dicanangkan pemerintah terkait dengan persoalan energi terbarukan. Persoalan keamanan energi mempunyai variabel yang sangat kompleks berhubungan dengan kebijakan energi serta adanya ikatan dengan aspek ekonomi, politik, teknologi, sumber daya alam, pasar dan sebagainya.

Berdasarkan fakta yang ditemukan mengenai konsumsi energi, Indonesia masih mengandalkan sumber energi tidak terbarukan seperti minyak bumi, batu bara dan gas alam yang menjadi  penggunaan utama energinya.

Indonesia bertujuan untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 yang berisi Kebijakan Energi Nasional, Pasal 11(2) tentang hal pengutamaan  pembangunan Energi Nasional, yaitu:

  • Mengoptimalkan pemakaian energi terbarukan serta juga melihat susunan ekonomi.
  • Mempromosikan penggunaan minyak yang masuk akal.
  • Penggunaan gas alam dan energi baru.
  • Pemanfaatan batubara sebagai penopang cadangan energi nasional.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional juga menyatakan dalam Pasal 9 huruf F yang menyatakan bahwa negara Indonesia mengusahakan keberhasilan energi, sebagai berikut :

  • Tahun 2025 bobot energi baru dan energi terbarukan akan menjadi 23% dan pada tahun 2050 akan menjadi 31% selama perekonomian penuh.
  • Pada tahun 2025 berat minyak akan di bawah 25% dan pada tahun 2050 menjadi 20%.
  • Pada tahun 2025 kapasitas batubara minimal 30% dan tahun 2015 setidaknya mencapai 25%.
  • di tahun 2025 kapasitas  gas bumi akan mencapai target 22% dan di tahun 2050 sekitar 24%.

Seperti yang bisa kita lihat, Indonesia adalah negara yang memiliki banyak sumber daya alam dan energi. Jadi jika digunakan dengan benar maka akan bisa berhasil dalam kebijakan ini. Indonesia memiliki kedua sumber energi tersebut dan tersebar di wilayah Indonesia sendiri.

Dalam rangka pengadaan iklim pengembangan energi baru terbarukan (EBT) yang semakin baik, berefek panjang dan dapat adil untuk semuanya maka memerlukan sebuah regulasi yang setara Undang-Undang untuk menjadi dasar hukum yang komprehensif yang nantinya manfaat yang diberikan akan dapat dirasakan oleh semua masyarakat Indonesia.

Pada tanggal 14 Desember 2021, berlangsung rapat paripurna Badan Legislasi DPR RI, Presiden Badan Legislasi DPR-RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam sidang di mana tersebut, Parlemen saat ini berfokus pada pengembangan Energi Terbarukan, akan tiba saatnya di masa depan ketika kita akan siap ketika Perjanjian Paris menjadi fokus bersama di dunia, sehingga kita dapat fokus pada tahun 2050 ketika penerapan energi fosil akan dihapuskan.

Dalam Undang-Undang EBT (RUU), Komisi VII DPR RI telah menyepakati akan ada masa transisi yang akan dimasukkan dalam RUU tersebut, yaitu kurang lebih 10 tahun, sehingga pada tahun 2060 penggunaan energi fosil digantikan oleh energi baru dan energi terbarukan.  RUU itu juga mengatur transisi bertahap dari penggunaan bahan bakar diesel ke penggunaan bahan bakar generator ke energi terbarukan, yang kecil, tetapi subsidi pemerintah cukup baik. Dalam mengatur transisi energi dari bahan bakar fosil ke sumber energi baru dan terbarukan, keberhasilan penggunaan  EBT dalam bauran energi nasional sejumlah  23% harus dicapai pada tahun 2025.

Kebijakan terkait dengan energi terbarukan yang dirancang oleh pemerintah dapat dilakukan proses evaluasi yang dapat dilihat melalui indikator dalam penilaian kinerja kebijakan yakni antara lain:

a. Input merupakan indikator yang menunjang pelaksanaan dan perancangan suatu kebijakan. Input meliputi sumber daya manusia, sumber daya keuangan, serta dukungan politik. Melalui kebijakan energi terbarukan yang telah dicanangkan dapat dilakukan analisis terkait dengan sumber penunjang yang digunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun