Mohon tunggu...
Sakban Rosidi
Sakban Rosidi Mohon Tunggu... profesional -

Membina kelas Filsafat dan Metodologi Penelitian Pengembangan pada Program Pascasarjana; Psikologi Sosial, Sosiologi dan Antropologi pada Program Sarjana. Cukup lama mengajar filsafat, linguistik dan cultural studies di Program Studi Sastra Inggris.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Setiap Cinta adalah Cinta Pertama

9 Februari 2012   04:28 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:53 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap Cinta adalah Cinta Pertama

Sakban Rosidi

Sebagai penyegar dan pengingat materi perkuliahan logika, saya menulis dan membacakan sebuah puisi berjudul “Sajak Cinta Pelajar Logika”.

Cinta, karena engkau kekasihku, maka engkau kekasihku

Cinta, mustahil pada saat bersamaan, kau adalah kekasihku dan bukan kekasihku

Cinta, kita pun tiada punya jalan tengah, engkau mesti kekasihku atau bukan kekasihku

Cinta, tiada perubahan sedemikian tanpa alasan cukup bagi perubahan itu. Juga cintaku kepadamu.

Sajak Cinta Pelajar Logika tersebut, saya tulis berdasarkan perangkat hukum dasar logika, yaitu kebenaran umum yang berlaku dalam bidang logika, yang berperan sebagai patokan atau kaidah pemikiran. Hukum dasar logika ini sering pula disebut sebagai postulat universal penalaran (universal postulates of all reasonings). Ada empat jenis postulat universal penalaran, yaitu: principium identitatis, principium contradictionis, principium exclusi tertii, dan principium rationis sufficientis.

“Cinta, karena engkau kekasihku, maka engkau kekasihku”, menggambarkan hukum keunikan (principium identitatis). Artinya, sebenarnya tiada sesuatu pun di dunia ini yang sama persis. Dengan demikian, sesuatu itu hanya sama dengan sesuatu itu sendiri, tidak pernah sama dengan sesuatu yang lain. Jika sesuatu itu p (kekasihku), maka p (kekasihku) hanya sama dengan p (kekasihku), atau p (kekasihku) adalah p (kekasihku). Dapat pula dikatakan, "jika p (kekasihku) maka p (kekasihku) dan akan tetap p (kekasihku)".

Cinta, mustahil pada saat bersamaan, kau adalah kekasihku dan bukan kekasihku” menggambarkan hukum tanpa pertentangan (principium contradictionis). Artinya, tidak mungkin sesuatu itu pada saat bersamaan adalah "sesuatu itu dan bukan sesuatu itu". Dapat disederhanakan, bahwa tidak mungkin p (kekasihku) pada saat bersamaan adalah p (kekasihku) dan bukan p (kekasihku). Hukum ini sering pula disebut hukum tanpa pertentangan (law of no contradiction).

“Cinta, kita pun tiada punya jalan tengah, engkau mesti kekasihku atau bukan kekasihku”, menggambarkan hukum penyisihan jalan tengah (principium exclusi tertii). Artinya, sesuatu mestilah p (kekasihku) atau bukan p (kekasihku) dan tidak ada kemungkinan ketiga sebagai jalan tengah. Cinta sejati tidak mengenal “Teman Tetapi Mesra”.

Cinta, tiada perubahan sedemikian tanpa alasan cukup bagi perubahan itu. Juga cintaku kepadamu”, menggambarkan hukum kecukupan alasan atas perubahan (principium rationis sufficientis). Artinya, jika perubahan terjadi pada sesuatu, maka perubahan itu niscaya memiliki alasan yang cukup. Hal itu berarti bahwa tidak ada perubahan yang terjadi begitu saja tanpa penjelasan rasional yang memadai sebagai penyebab perubahan itu.

Ada implikasi menarik dari pemahaman postulat umum penalaran. Merujuk kepada hukum keunikan (principium identitatis), kita sama sekali tidak mengenal kategori cinta pertama, cinta kedua, dan seterusnya. Setiap cinta adalah tunggal, setiap cinta adalah cinta pertama. Bukankah orangnya berlainan, suasananya berlainan, tempat-tempat romantisnya berlainan, juga rasa dag-dig-dug-nya pasti berlainan.

Jadi, bagi siapa pun yang pernah gagal bercinta, sebaiknya tinggalkan saja. Bukankah kau harus bersiap diri menjemput cinta pertamamu, lagi?

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun