Mohon tunggu...
Hukum

Order Politis Menghabisi TGB

18 September 2018   13:41 Diperbarui: 18 September 2018   23:43 3304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lautan Massa melepas TGB dalam rangka Purna Bakti 17/09/2018

Seri (1)

(Analisa Kasus Divestasi Newmont)

Meski tak memiliki partai, Gubernur NTB TGB HM Zainul Majdi tetap diperhitungkan posisinya menghadapi Pilpres 2019. Apalagi arah dukungan TGB jelas dan terang kepada Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. 

Tak hanya cakap sebagai kepala daerah, TGB memiliki kemampuan menghipnotis umat lewat ceramah yang meneduhkan. Sejak awal 2018 nama TGB melambung tinggi. Tiga bulan terakhir meroket dan jadi media darling. Agaknya sejumlah elit politik mulai gerah. Beragam cara dilakukan untuk merusak marwah TGB.

Dimulai dengan serangan tokoh-tokoh yang mengaku mewakili umat. Dukungan TGB saat itu kepada Presiden Jokowi dianggap mengingkari umat. TGB sebagai ulama dianggap mendukung pemerintahan yang dzolim.

Ukuran sepihak yang cenderung berdasar pada prasangka. Untuk mengesankan dukungan TGB pada Presiden Jokowi transaksional, dibuat seolah-olah ada kaitan dengan "kasus" divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang diperiksa oleh KPK. Sejatinya bukan kasus, karena hanya butuh klarifikasi lebih detail.

Ada skenario besar membonsai TGB. Nama TGB tak boleh terus membesar. Apalagi kancah nasional sedang dilanda demam pemimpin visioner. Bau amis politisasi begitu menyengat. Soal divestasi bidikannya hanya TGB. 

Bagi yang membaca runtut dan paham alur divestasi, pola yang digulirkan itu aneh.  Divestasi Pemerintah Provinsi NTB tak berdiri sendiri. Ada dua bupati. Bupati Sumbawa Husni Djibril dan Bupati Sumbawa Barat Musyafirin. Pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing dilakukan pada November 2009.

Perusahaan ini merupakan kongsi perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB) dan PT Multi Capital. PT DMB merupakan perusahaan yang dibentuk pemerintah daerah NTB serta Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat. Pembagian sahamnya Provinsi NTB 40 persen, Kabupaten Sumbawa 40 persen, dan sisanya 20 persen milik Sumbawa Barat.

Ketika PT DMB dilepas, TGB tak bisa berbuat banyak tanpa persetujuan Husni Djibril ataupun Musyafirin. Mekanisme lainnya tentu melalui persetujuan dewan. Kedua bupati memang diantara 40 orang yang dipanggil KPK, dimintai keterangan. Sayangnya, lagi-lagi cukup TGB yang bertanggung jawab.

Order politis pada kasus divestasi ini jelas bukan kerjaan kelas teri. Puzzle disusun oleh pemain-pemain yang disusupkan ke lembaga anti korupsi. Buktinya, disaat tudingan kerugian negara ratusan miliar yang dituduhkan tak kunjung terbukti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun