Mohon tunggu...
Saiful Isnandar
Saiful Isnandar Mohon Tunggu... -

Mengajar mata pelajaran Matematika di SMP Negeri 6 Bintan - Kepulauan Riau

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Kinerja Guru Profesional

9 Mei 2015   03:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:14 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Permasalahan pendidikan di Indonesia memang sangat komplek dan beragam, satu diantaranya adalah masalah kesenjangan penghasilan yang diterima oleh guru, baik antara guru dengan guru seperti guru honor dengan guru PNS (apalagi yang sudah sertifikasi) ataupun jika membandingkan penghasilan guru dengan tenaga kerja dibidang lainya seperti pegawai BUMN dan buruh.

Umumnya disatu sekolah terdapat guru (PNS atau guru tetap yayasan) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan guru honor. Bagaimana perasaan kita ketika melaksanakan tugas yang sama, namun menerima penghasilan yang berbeda? Tentu ada perasaan tidak puas dalam diri. Menurut saya kesenjangan penghasilan yang terjadi di hampir tiap sekolah ini memberi pengaruh yang cukup besar tehadap kinerja masing-masing guru. Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa setiap guru mempunyai kewajibannya sama, dimana diantara kewajiban seorang guru tersebut antara lain merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Hal ini jelas menyatakan guru honor maupun guru yang sudah sertifikasi mempunyai kewajiban yang sama.

Jika kewajiban sama antara guru honor dan guru profesional (yang dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik), maka dari segi penghasilan sangat jauh berbeda, jika seorang guru honor masih ada yang menerima gaji Rp300.000,00 perbulan, maka guru yang sudah sertifikasi bisa mendapakan penghasilan lebih 20 kali lipat yang diterima guru honor.

Apakah seorang guru yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dianggap guru profesional? Harusnya ya, namun kenyataan masih banyak guru yang sudah bersertifikat pendidik yang belum profesional sesuai yang dipersyaratkan dalam UU Guru dan Dosen yang salah satunya menyatakan bahwa guru profesioanal menguasai empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.

Idealnya ketika seorang guru dianggap telah profesional akan menjadi contoh atau teladan bagi guru yang lainnya pada empat kompetensi yang disebutkan diatas. Namun kenyataan masih banyak guru profesional yang belum profesional, mulai dari disiplin (datang ke sekolah sering terlambat, pulangnya lebih cepat), malas masuk kelas, metode mengajar yang tidak menarik, hingga administrasi pembelajaran yang tidak lengkap. Namun sepertinya pihak yang berkepentingan mengawasi masalah ini seperti kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas pendidikan terkesan cuek dan tutup mata dengan keadaan seperti ini. Ketika masa pencairan dana sertifikasi datang, maka mereka berlomba untuk melengkapi aministrasi yang diperlukan untuk pencairan, kadang dengan “sedikit” tipu-tipu dan iming-iming “sesuatu” agar berkas administrasinya lengkap.

Akibat lain dari kesenjangan penghasilan ini adalah timbulnya “kecemburuan” dari guru lainnya baik guru yang belum sertifikasi maupun guru honor. Tentunya ini disebabkan oleh ketidakmampuan guru yang memiliki sertifikat pendidik menjadi contoh yang baik bagi guru lainnya. Bagi seorang guruyang memiliki “lemah iman”, tentunya akan dapat mengendorkan semangat mengajar dan melemahkan motivasi yang selama ini ada. Keseluruhan akibat yang terjadi ini tentunya bermuara kepada peserta didik yang harusnya menerima pelajaran dengan baik dari seorang guru.

Maka, mari kita mengaca diri dan bertekad untuk dapat menunjukan bahwa sebagai seorang guru profesional akan menjadi guru teladan dan menjadi contoh bagi guru lainnya di sekolah maupun dilingkungan masyarakat sekitar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun