Mohon tunggu...
Saiful Asyhad
Saiful Asyhad Mohon Tunggu... Penulis - Guru

De Had adalah nama pena dari penulis buku ini. Nama lengkapnya Saiful Asyhad, S.H. Pria kelahiran Kota Lumpur (Sidoarjo), Provinsi Jawa Timur pada tahun 1964 ini memang hobi menulis sejak SMP hingga kini. Baginya, tiada hari yang terlewat tanpa menulis. Sampai-sampai dia menemukan moto hidupnya sebagai penulis lepas, “Tetap eksis berkat menulis.” Sebagian besar pendidikannya di tempuh di Kota Pahlawan (Surabaya). Dia alumnus SDN Bulak Banteng II tahun 1976. SMP I Wachid Hasjim di tahun 1980. Kemudian, melanjutkan ke SMA Negeri 9 dan tamat pada tahun 1983. Pendidikan S1 dia tempuh di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya dan tamat tahun 1989. Perjalanan karirnya di dunia surat kabar diawali di harian sore Surabaya Post (1991-1992) sebagai staf Sumber Daya Manusia. Kemudian, ke tabloid Agrobis (Jawa Pos Grup) mulai tahun 1992 – 1993 sebagai staf pemasaran. Kemerdekaannya dalam berkarir sebagai penulis lepas (freelance writer) membuatnya memutuskan diri dari pekerjaan formal tersebut dan menetap di Kota Tahu Kuning (Kota Kediri), Provinsi Jawa Timur dari 1992 hingga kini. Profesi penulis itu juga diikuti dengan profesi lainnya sebagai guru les SD hingga SMP di rumah. Kegiatannya menulis memuncak ketika menjadi staf ahli (konsultan) untuk majalah Misykat yang merupakan majalah resmi Pondok Pesantren Lirboyo. Di majalah itu banyak tulisannya yang dimuat, terutama opini dan esai. Juga mengasuuh rubrik tetap Bina Kepribadian yang melayani keluh kesah pembaca Misykat. Itu dilakoninya sejak 2005 hingga 2015. Yang paling menarik, di sela-sela mengabdikan diri sebagai tutor kursus-kursus: bahasa Inggris, jurnalistik, kepribadian, dan pidato dari tahun 2002 hingga sekarang, dia masih mau nyantri di Pondok Pesantren Lirboyo dari tahun 2005 hingga 2009 meskipun sudah menyandang gelar sarjana hukum. Apa pun kegiatannya, moto yang tersebut di atas tetap dipegangnya sampai akhir hayat. Hal ini dibuktikan dengan telah terbit buku-buku karyanya: 1. Ayat-ayat Doa (Mutiara Ilmu, Surabaya, 1989); 2. Tracing My Writing (Guepedia, Bogor, 2020); 3. Caleg Gila (Guepedia, Bogor, 2020); 4. Tracing My Writing Jilid 2 (Guepedia, Bogor, 2020); 5. Mengadili Alibi Menguji Bukti (Guepedia, Bogor, 2021); 6. TTS Nyelekit 10X10 Kotak (Guepedia, Bogor, 2021); 7. TTS Nyelekit 10X10 Kotak Jilid 2 (Guepedia, Bogor, 2021); 8. 100 TTS Nyelekit 10X10 Kotak (Guepedia, Bogor, 2021); 9. 100 TTS Alit 9X9 Kotak (Guepedia, Bogor, 2021); 10. Gelitik Jurnalistik (Guepedia, Bogor, 2021); 11. Faktorisasi dan Faktor Bilangan 1-500 (Guepedia, Bogor, 2021); 12. Faktorisasi Prima dan Faktor Prima 1-500 (Guepedia, Bogor, 2021); 13. TTS Kelas Berat Nomor 1-20 (Guepedia, Bogor, 2021); 14. Jawaban TTS Kelas Berat Nomor 1-20 (Guepedia, Bogor, 2021). 15. TTS Kelas Berat Nomor 21-40 (Guepedia, Bogor, 2021); 16. Jawaban TTS Kelas Berat Nomor 21-40 (Guepedia, Bogor, 2021); 17. TTS Makes Stress Nomor 1-30 (Guepedia, Bogor, 2021); 18. Jawaban TTS Makes Stress Nomor 1-30 (Guepedia, Bogor, 2021); 19. TTS Nyelekit 10X10 Kotak No. 1-100 (Guepedia, Bogor, 2021); 20. Jawaban TTS Nyelekit 10X10 Kotak No. 1-100 (Guepedia, Bogor, 2021); 21. TTS Nyelekit 9X9 Kotak No. 1-100 (Guepedia, Bogor, 2021); 22. Jawaban TTS Nyelekit 9X9 Kotak No. 1-100 (Guepedia, Bogor, 2021); 23. Faktorisasi dan Faktor 1 Sampai 1000 (Guepedia, Bogor, 2021); 24. Faktorisasi Prima dan Faktor Prima 1 Sampai 1000 (Guepedia, Bogor, 2021); 25. Literasi Sastrawi bagi Santri (Guepedia, Bogor, 2022); 26. TTS Nyelekit 11X11 Kotak No. 1-20 (Guepedia, Bogor, 2022); 27. TTS Nyelekit 12X12 Kotak No. 1-20 (Guepedia, Bogor, 2022); 28. TTS Nyelekit 13X13 Kotak No. 1-20 (Guepedia, Bogor, 2022); 29. TTS Nyelekit 14X14 Kotak No. 1-15 (Guepedia, Bogor, 2022); 30. TTS Nyelekit 15X15 Kotak No. 1-15 (Guepedia, Bogor, 2022); 31. TTS Nyelekit 16X16 Kotak No. 1-15 (Guepedia, Bogor, 2022); 32. TTS Nyelekit 17X17 Kotak No. 1-15 (Guepedia, Bogor, 2022); 33. TTS Nyelekit 18X18 Kotak No. 1-15 (Guepedia, Bogor, 2022); 34. TTS Nyelekit 19X19 Kotak No. 1-10 (Guepedia, Bogor, 2022); 35. TTS Nyelekit 8X8 Kotak No. 1-20 (Guepedia, Bogor, 2022); 36. TTS Nyelekit 7X7 Kotak No. 1-25 (Guepedia, Bogor, 2022); 37. Buku Sakti TTS Seri A (Guepedia, Bogor, 2022); 38. Buku Sakti TTS Seri B (Guepedia, Bogor, 2022); 39. Buku Sakti TTS Seri U-Z (Guepedia, Bogor, 2022); 40. Buku Sakti TTS Seri C (Guepedia, Bogor, 2022); 41. Buku Sakti TTS Seri D (Guepedia, Bogor, 2022); 42. Buku Sakti TTS Seri E dan F (Guepedia, Bogor, 2022); 43. Buku Sakti TTS Seri G (Guepedia, Bogor, 2022); 44. Buku Sakti TTS Seri Q dan R (Guepedia, Bogor, 2022); 45. Buku Sakti TTS Seri H (Guepedia, Bogor, 2022); 46. Faktorisasi dan Faktor 1 Sampai 500 (Edisi Revisi) (Guepedia, Bogor, 2022); 47. Buku Sakti TTS Seri I (Guepedia, Bogor, 2022); 48. Buku Sakti TTS Seri J (Guepedia, Bogor, 2022); dan 49. Buku Sakti TTS Seri L (Guepedia, Bogor, 2022).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengukur Uang Korupsi

24 Juni 2022   10:50 Diperbarui: 24 Juni 2022   11:11 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Iseng-iseng saya mengukur ketebalan uang kertas pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar. Ternyata tebalnya sekitar 1 cm. Demikian pula untuk pecahan uang kertas Rp 50.000,00, Rp 20.000,00, dan Rp 10.000,00. Kemudian, saya ukur pula panjang satu lembarnya. Angka di penggaris menunjukkan 15 cm lebih sedikit. Bulatkan saja 15 cm.

Nah, ukuran uang di atas kemudian saya aplikasikan pengukurannya pada uang sebesar Rp 90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) itu. Tujuannya, ya, cuma iseng saja untuk mengetahui seberapa sih tinggi dan panjangnya uang itu kok sampai merebut hati media massa selama ini. 

Kembali ke masalah ukur-mengukur tebal dan panjangnya uang tadi. Ternyata, uang dengan angka nol 10 buah "dipimpin" sebuah angka 9 itu, bila berbentuk uang kertas Rp 100.000,00 jumlahnya mencapai 900.000 lembar. Lembaran sebanyak itu, bila disusun secara vertikal (ditumpuk) tingginya mencapai 9.000 cm (900.000 : 100 x 1 cm) sesuai pengukuran di atas. Itu berarti 90 meter!

Kalau berbentuk uang pecahan Rp 50.000,00 yang ketebalannya relatif sama dengan pecahan kertas Rp 100.000,00, maka akan menjadi 180 meter (90 meter x 100.000 : 50.000). Bayangkan kalau menggunakan uang kertas Rp 20 ribu. Pasti tingginya mencapai 450 meter atau lima kali lipat. Bagaimana kalau menggunakan uang kertas Rp 10 ribu? Tentu saja menjadi 10 kalinya atau 900 meter! Ternyata, tinggi uang Rp 90 miliar itu benar-benar fantastis! Bisa mengalahkan tinggi Tugu Pahlawan di Surabaya yang cuma 40 meter, menundukkan Tugu Monas di Jakarta yang juga hanya puluhan meter.

Belum lagi kalau uang itu disusun horisontal menurut panjang selembar uang kertas. Bila uang kertasnya berupa pecahan Rp 100.000,00, maka sesuai dengan ukuran awal di alinea satu di atas, total panjangnya 15 cm x 900.000 = 13.500.000 cm = 135.000 m = 135 km!

Kalau diukur dengan uang kertas Rp 50.000,00 pasti menjadi 270 km (135 km x Rp 100.000 : Rp 50.000). Kalau berupa pecahan kertas Rp 20.000,00, jaraknya mencapai 135 km x 5 = 675 km. Apalagi kalau berbentuk uang kertas pecahan Rp 10.000,00 akan menjadi 10 kali lipat atau 1.350 km! Wow, itu bisa melampaui panjang Pulau Jawa yang hanya sekitar 1.000 km.

Hukuman

Kalau kasus penyuapan dan terbongkar pula kasus korupsinya, pasti jaksa penuntut umum memilih menuntut kasus korupsinya karena sanksinya lebih berat. Kasus penyuapan ancaman hukuman maksimalnya 2 tahun 8 bulan penjara (baca: Pasal 209 ayat (1) KUHP). Sedangkan, kasus korupsi ancaman pidananya maksimalnya bisa berupa pidana mati.

Tuntutan jaksa penuntut umum itu biasanya hanya dikabulkan sebagian oleh hakim. Misalkan, koruptornya dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun tanpa disertai denda atau mengganti uang negara yang dikorupsi. Maka, tiap tahun terpidana itu mengganti uang korupsi dengan mendekam di penjara sebesar Rp 90.000.000.000 : 20 = Rp 4.500.000.000. Kalau dihitung per bulan, sama dengan Rp 375.000.000. Kalau dirinci lagi per hari, maka menjadi Rp 12.500.000.

Itu berarti terpidana selama 20 tahun penuh berada di dalam penjara dengan mengantongi uang jarahannya lewat tindak pidana korupsi sebesar Rp 12,5 juta per hari. Tentu saja, jika dalam masa hukumannya, terpidana tidak memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman) sama sekali. Rasanya tidak mungkin karena hampir setiap terpidana memperoleh remisi setiap tanggal 17 Agustus sesuai dengan nilai perilakunya di penjara. Jika memang demikian, tentu terpidana makin lebih banyak lagi mengantongi uang hasil kejahatan korupsinya setiap hari karena hukumannya tidak utuh 20 tahun.

Adilkah putusan yang demikian meski itu merupakan hukuman penjara yang maksimal? Saya yakin 100% pembaca menyatakan dengan tegas, "Tidak adil!" Bagaimana bisa orang yang korupsi malah enak-enakan mendekam di penjara dengan penghasilan Rp 12,5 juta per hari. Lamanya 20 tahun lagi!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun