Mohon tunggu...
Said Kelana Asnawi
Said Kelana Asnawi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen pada Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie

Dosen-Penyair, menulis dalam bidang manajemen keuangan/investasi-puisi; Penikmat Kopi dan Pisang Goreng; Fans MU

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bank Digital

24 Agustus 2021   07:28 Diperbarui: 24 Agustus 2021   07:34 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ada keramaian informasi yang dihembuskan di media sosial pasar saham berkenaan Bank Digital.  Layanan Perbankan digital adalah Layanan Perbankan Elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memerhatikan aspek pengamanan. 

Layanan tersebut dapat disediakan oleh Bank dan atau Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank dengan mitra Bank.  Namun perlu diingat, Produk yang ditawarkan oleh mitra Bank selain Lembaga Jasa Keuangan berupa Bank tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga penjamin simpanan  (pasal 1, 8, 17  POJK 12, 2018).  

Jika mengamati POJK bank digital, maka sebenarnya makna digital lebih merujuk untuk mengakomodir kemajuan teknologi informasi, sedemikian rupa, sehingga pelayanan jasa perbankan dapat diperluas dan lebih mudah.  Namun tetap diingat, bahwa penjaminan oleh LPS tidak berubah, sesuai dengan standar layanan perbankan selama ini.  

Hal ini perlu ditegaskan untuk tidak 'terkecoh' bahwa layanan yang diberikan oleh sebuah bank (walau dalam brand yang resmi) juga tidak berarti dilindungi oleh LPS, jika produk tersebut tidak sesuai dengan peraturan LPS.

Pada dasarnya Bank Digital merupakan antisipasi terhadap perubahan lingkungan eksternal, dimana hal ini secara konsep manajemen stratejik, memang wajib dilakukan oleh semua institusi bisnis, untuk menyesuaikan diri.  

Kemajuan teknologi informasi, mengubah pola bisnis secara mendasar, diantaranya: (i) transaksi online yang mengurangi kendala ruang, waktu, dan biaya; (ii) timbulnya bisnis baru berbasis online; dalam skala yang sangat luas; (iii) munculnya pelaku bisnis dari skala kecil hingga sangat besar.  Jika merujuk pada penyimpanan data oleh bank, maka bank sebenarnya telah lama melakukan penyimpanan elektronik, misal saja melalui ATM.  

Jadi secara basis awal, bank bukanlah industri yang gagap terhadap kata digital, malah mungkin sebaliknya adalah pelaku industri pertama. Timbulnya pelaku bisnis online (Tokopedia, Gojek, Traveloka, dll) pada pemanfaatan teknologi informasi, adalah mempertemukan dua sisi bisnis (demand-supply), dimana secara risiko yang dikelola, hemat saya belumlah sebesar risiko mengelola data keuangan perbankan. 

Coba saja, ada yang keliru dari data keuangan nasabah bank, dampaknya jauh lebih besar dibandingkan pelaku bisnis lain.  Jadi secara sisi pengalaman, bank sesungguhnya telah memiliki keahlian alami, mengelola/mengamankan data nasabah

Pada bank digital, maka bank dapat bekerja sama dengan mitra perbankan.  Dalam hal apakah pola Kerjasama ini?.  Pastinya bank tidak boleh melanggar UU, dan harus selalu diingat, produk bank, per versi LPS tidak berubah.  Jadi ragam jasa ditawarkan oleh bank menjadi lebih besar/ramai, tetapi perlu diingat itu merupakan ranah baru bagi bank.  

Jika bank, memanfaatkan data dari platform industry online (misal Tokopedia/gojek/Traveloka) apakah yang dilakukan oleh bank?.  Nah ranah ini adalah ranah 'jasa' yang mungkin baru ditawarkan oleh bank.  Ada tiga hal yang tetap harus dipertimbangkan oleh bank: (i) biaya penyelenggaraan untuk bisnis ini; (ii) manfaat ekonomis yang diterima; (iii) kesiapan teknologi.  Tidak serta merta bank mendapatkan return positip.  

Selama ini juga, Bank telah mengembangkan aplikasi berbasis teknologi informasi, semacam e-wallet, sehingga sebenarnya tidaklah bank terlalu gagap.  Jika bank 'ketiban rejeki' nasabah dari pelaku bisnis online (misal 10 juta nasabah), apa yang terjadi pada bank?.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun