Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... Buruh - Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh

Posisi yang pernah dan sedang dijabat Said Iqbal adalah ketua serikat pekerja tingkat pabrik selama hampir 18 tahun, pimpinan serikat pekerja di tingkat cabang, tingkat wilayah provinsi, Sekretaris jenderal DPP FSPMI, Central Comittee Serikat Buruh Metal Sedunia (IMF) yang berkedudukan di Geneva Swiss, Wakil Presiden Serikat Pekerja ASEAN (ATUC) berkantor di Singapura, General Council Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) berkedudukan di Brussel Belgia, Presiden DPP FSPMI, Presiden KSPI, dan pengurus pusat ILO Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Labour Organization Governing Body) berkantor di Geneva, Swiss.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law, MPBI Reborn-Bangkitnya Kembali Persatuan Gerakan Buruh di Indonesia

29 Februari 2020   10:32 Diperbarui: 29 Februari 2020   10:34 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Media Perdjoeangan FSPMI


Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dideklarasikan pada tanggal 1 Mei 2012 di Gelora Bung Karno. Deklarasi itu disaksikan kurang lebih 100 ribu orang buruh yang memenuhi GBK.

Perjuangan MPBI mencatatkan keberhasilan yang signifikan. Diantaranya adalah berhasil mendesak pemerintah untuk menjalankan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 28 Oktober 2011 Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) berhasil memaksa Pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Dalam beleid itu ditentukan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus sudah berjalan mukai tahun 2014.

Tetapi hingga tahun 2012, buruh menilai pemerintah tidak ada niat baik untuk menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat. Karena tidak ada peta jalan dan aturan turunan dari UU BPJS seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Dengan kata lain, pemberlakuan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat dan jaminan pensiun untuk pekerja formal belum ada kejelasan.

Berkat perjuangan MPBI, akhirnya jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat dengan prinsip unlimited (berapa pun biayanya ditanggung), berlaku seumur hidup, dan mencakup semua penyakit dijalankan. Meskipun saat ini masih banyak permasalahan, tetapi kita percaya, ke depan akan semakin baik lagi. Begitu pun dengan jaminan pensiun, saat ini sudah diwajibkan bagi seluruh pekerja formal.

Selain itu, MPBI juga berhasil memperjuangkan kenaikan upah minimum menjadi lebih kayak. Dimana dalam periode tahun 2012 hingga 2014, kenaikan upah minimum sebesar 30% hingga 87%.

Keberhasilan lain adalah mengenai outsourcing. Dimana MPBI berhasil mendesak lahirnya Permenaker No 19 Tahun 2012 yang berisi larangan penggunaan outsourcing, kecuali di 5 (lima) jenis pekerjaan yaitu: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.

Semua hasil perjuangan MPBI di atas, dilakukan dengan strategi membuat konsep, melakukan lobi, dan menggelar aksi (STRATEGI KLA). Bahkan aksi-aksi besar di tingkat nasional dan daerah tidak tabu dilakukan oleh MPBI yang saat itu berada di 24 Provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota.

Bahkan pada tahun 2012, MPBI melakukan mogok nasional yang melibatkan kurang lebih 2 juta orang pekerja. Saat itu, di berbagai kota, para buruh serentak menghentikan proses produksi.

Hasil mogok nasional itulah yang akhirnya memaksa pemerintah untuk menjalankan BPJS, UMK naik 30% hingga 87%, dan penghapuskan outsourcing kecuali di 5 jenis pekerjaan.

MPBI Reborn: Bangkitnya Kembali Gerakan Buruh Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun