Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... -

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS)

Selanjutnya

Tutup

Money

Tuntut Upah Layak, Buruh di Daerah-daerah Bergerak!

6 November 2015   05:49 Diperbarui: 6 November 2015   05:57 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jika ada yang menilai upah buruh di Indonesia sudah tinggi, mari kita sama-sama berhitung.

Tetapi sebelumnya ingin saya tegaskan, bahwa yang akan kita hitung ini bukan sekedar angka. Kita sedang menghitung sesuatu yang paling sakral dalam hubungan kerja: upah.

Sudahlah, tak usah dibantah tentang pentingnya upah dalam kehidupan. Apa yang kita cari dalam pekerjaan kalau bukan pendapatan atau upah? Sebagian orang ada yang mengatakan, mereka bekerja untuk aktualisasi diri. Juga akan ada yang berkata, bekerja untuk beribadah. Tetapi jika mereka tidak mendapatkan upah atas pekerjaan itu, saya sangat yakin mereka tidak akan bertahan lama. Semua orang butuh kerja, dengan kata lain, semua orang butuh upah. Dengan upah lah buruh membiayai kebutuhan hidup diri dan keluarganya. 

Tahun 2016, upah minimum di DKI Jakarta sudah diputuskan sebesar Rp 3,1 juta. Dalam hitungan dollar, sebesar US $240/bulan. Jika kita hitung, upah sebesar itu setara dengan 8 hari biaya makan pekerja asing yang tinggal di Jakarta. Itu pun dengan asumsi, pekerja asing itu hanya makan 2 kali dalam sehari (makan siang dan malam) seharga US $30 untuk sekali makan.

Mari kita mulai menghitung biaya riil yang harus dikeluarkan buruh Jakarta dalam sebulan. Saya kira tidak perlu kalkulator. Sebab tidak akan rumit. Tidak sampai mengeryitkan dahi. Karena upah buruh sudah habis ketika dibagi 3 kebutuhan dasar: makan, transportasi, dan sewa rumah.

Untuk kebutuhan makan, mereka akan menghabiskan biaya sebesar Rp 1,2 juta/bulan. Ini dengan perhitungan yang paling sederhana. Ukuran warteg. Pagi Rp 10 ribu,siang Rp 15 ribu dan malam Rp 15 ribu. Dikalikan 30 hari, ketemu angka Rp 1,2 juta itu. Selain makan, pengeluaran yang pasti adalah untuk ongkos transportasi. Dalam sebulan, besarnya mencapai Rp 750 ribu. Sedangkan untuk biaya sewa rumah adalah sebesar Rp 700 ribu/bulan. Itu artinya, hanya untuk kebutuhan makan, transportasi dan sewa rumah, buruh harus mengeluarkan Rp 2,65 juta/bulan. Jika upah hanya sebesar Rp. 3,1 juta, maka hanya akan tersisa Rp 450 ribu/bulan. Ini masih harus dipergunakan untuk beli baju, sepatu, jajan anak, iuran RT,biaya sekolah, dll.

Pertanyaan kita, apakah hanya dengan memegang uang Rp 450 ribu/bulan bisa hidup di Jakarta? Saya mengingatkan, dari data yang ada, 70% - 85% buruh adalah penerima upah minimum. Itulah mengapa, kita bersikap tegas terhadap kebijakan pemerintah terkait pengupahan. 

Agar adil, mari lihat berapa upah minimum di beberapa negara ASEAN. Saat ini, upah buruh di Manila sebesar Rp 4,5 juta. Bangkok Rp 3,6 juta, Tiongkok Rp 3,9 juta, Kuala Lumpur Rp 3,4 juta. Sedangkan upah minimum di Jakarta 2016 hanya Rp 3,1 juta. Dengan upahnya yang masih murah, lalu buruh Indonesia diminta bersaing dengan Negara-negara itu? Dimana hati Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla?

Pemerintah mengatakan, PP Pengupahan dan formula kenaikan upah memberikan "kepastian" kepada buruh. Setiap tahun upah akan naik. Bagi saya, itu adalah pembodohan kepada rakyat dan buruh. Apakah hanya demi mengejar slogan "kepastian" kita melupakan kesejahteraan? Apakah hanya demi menyenangkan investor buruh kembali dimiskinkan secara struktural? Apakah hanya demi pertumbuhan ekonomi, dalam penentuan besarnya upah minimum buruh tidak dilibatkan lagi?

Mungkin Menteri Ketenagakeraan belum pernah menjadi buruh. Sehingga, yang bisa dilakukannya adalah menyerang psikologis buruh dengan membuat jargon, seolah-olah melalui PP Pengupahan dan formula kenaikan upah yang baru, setiap tahun upah pasti naik. Tetapi menurut saya, ini adalah pemikiran yang dangkal. Tidak masuk akal. Karena, memang, bukan disitu akar permasalahannya.

Jika kita lihat, sejak zaman orde baru pun upah sudah naik. Bedanya, serikat buruh terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikan upah minimum. Tetapi dengan adanya kebijakan yang baru ini, peran serikat buruh diabaikan. Ini jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 88 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seharusnya yang dilakukan Pemerintah adalah menambah item KHL menjadi 84 item, agar upah menjadi layak. Bukannya justru mengeluarkan kebijakan baru yang merugikan kaum buruh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun