Karena bahan bakar minyak (BBM) merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan kegiatan perekonomian, sehingga perlu pengaturan perhitungan dan penetapan harga jual BBM guna meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga keterjangkauan masyarakat atas BBM.Â
Dan pula harga BBM sudah diatur sejak duly oleh pemerintah. Sesuai dengan pasal 72 pp 36/2004 disebutkan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi diatur dan ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah presiden sebagai kepala pemerintahan dan memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan dan mentri. Dengan kewenangan yang berasal dari atribusi tersebut, presiden kemudian membentuk perpres 191/2014 dan mendelegasikan kewenangannya kepada mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menetapkan harga BBM.