Mohon tunggu...
sahra divasari
sahra divasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi: membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Harga BBM di Indonesia Diatur oleh Pemerintah?

8 Desember 2022   13:47 Diperbarui: 8 Desember 2022   15:40 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Karena bahan bakar minyak (BBM) merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan kegiatan perekonomian, sehingga perlu pengaturan perhitungan dan penetapan harga jual BBM guna meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga keterjangkauan masyarakat atas BBM. 

Dan pula harga BBM sudah diatur sejak duly oleh pemerintah. Sesuai dengan pasal 72 pp 36/2004 disebutkan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi diatur dan ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah presiden sebagai kepala pemerintahan dan memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan dan mentri. Dengan kewenangan yang berasal dari atribusi tersebut, presiden kemudian membentuk perpres 191/2014 dan mendelegasikan kewenangannya kepada mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menetapkan harga BBM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun