Mohon tunggu...
Sahirah Irawan
Sahirah Irawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

Still studying anywhere.

Selanjutnya

Tutup

Politik

WNA Jadi Pejabat, Konkret? Keliru Siapa?

9 Februari 2021   01:22 Diperbarui: 14 Februari 2021   14:57 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewasa ini status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore pejabat terpilih kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang jadi perbincangan hangat.

Pejabat terpilih tersebut diduga adalah Warga Negara Asing (WNA).

Semua bermula setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menuturkan bahwa Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua adalah warga negara Amerika Serikat.  Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menuturkan hal itu selepas menerima balasan surat elektronik dari Kedutaan Besar Amerika Serikat tentang status kewarganegaraan bupati terpilih tersebut pada 1 Februari 2021.

Informasi ini baru disampaikan saat proses Pilkada telah selesai.

Selang beberapa waktu, KPU Kabupaten Sabu Raijua turut buka suara perihal ini. KPU Kabupaten Sabu Raijua menjabarkan bahwa bupati terpilih pada saat mendaftar sebagai kandidat Pilkada sudah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Indonesia yang beralamat di Kota Kupang, KTP tersebut pun sudah diklarifikasi keabsahannya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang.

Melihat namanya tenar, bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore akhirnya bicara ia mengatakan bahwa dirinya benar-benar warga negara Indonesia. Hal tersebut disampaikan saat ia mendatangi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di lain pihak, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa Orient Patriot Riwu Kore tercatat dalam sistem kependudukan sebagai warga negara Indonesia sejak 1997.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menjabarkan bahwa terkait status kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua sampai saat ini masih dalam pembahasan.

Melihat ke belakang, bahwa polemik seperti ini bukanlah hal yang baru lahir. Status kewarganegaraan ganda pejabat terpilih Orient Patriot Riwu Kore bukan kasus yang pertama di kalangan pejabat. Pejabat setingkat Menteri pun pernah terlibat kasus seperti ini, dan masih di dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada saat Presiden bersanding dengan Jusuf Kalla.

Contoh kasusnya ialah mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang berujung pada pencopotan jabatan. Pada masanya, Arcandra Tahar adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kemudian diberhentikan secara terhormat oleh Presiden Joko Widodo pada 2016 lantaran status kewarganegaraan ganda miliknya kian memanas.

Selepas kasus kewarganegaraan ganda pejabat tingkat Menteri selesai, kejadian ini terulang kembali di bawah kekuasaan Pemerintahan Joko Widodo hanya saja tidak terjadi di kalangan Menteri, di kalangan pejabat setingkat Bupati.

Jika menyelisik kasus bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore akan timbul sebuah pertanyaan siapa yang salah ketika pejabat sudah terpilih ternyata pejabat tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA)?

Mulai timbul semacam gerbang yang saling membentengi diri di tengah pihak-pihak terkait agar tidak disalahkan dengan menjabarkan penjelasan-penjelasan panjang.

Terkait kasus kewarganegaraan ganda bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore, Bawaslu membela diri bahwa kasus ini merupakan hasil kerja dan capaian Bawaslu yang sudah bekerja dengan teliti. Berbeda dengan KPU yang memberi penjelasan bahwa kasus ini terjadi di luar dari kesalahan KPU, KPU pun sudah bertugas dengan baik mengikuti prosedur. Uniknya lagi Kementerian Dalam Negeri memaparkan bahwa bupati terpilih tersebut Orient Patriot Riwu Kore tercatat dalam sistem kependudukan sebagai warga negara Indonesia sejak 1997.

Sebenarnya adalah perlunya mewawas diri dari seluruh pihak yang terlibat, guna tidak lagi terjadi kasus kewarganegaraan ganda dalam lingkaran pejabat. Benteng-benteng diri yang diciptakan dari berbagai pihak hanya menambah kesan rusaknya sistem kerja dari pihak-pihak tersebut.

Kasus pejabat asing di Indonesia jelas perlu diberantas, karena menyangkut masa depan bangsa Indonesia dan guna untuk menghormati payung hukum yang berlaku. Hal ini tentu membutuhkan kerja sama yang konkret di antara pihak-pihak berwenang. Masyarakat pun memiliki wewenang untuk turut serta mengawasi dan mengoreksi proses atau bahkan jalannya pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun