Mohon tunggu...
Sahid Isbana
Sahid Isbana Mohon Tunggu... Wiraswasta - sEORANG mahasiswa aktif

Maju bersama tumbuh berkembang/ yes yes yes.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggalakkan Hijrah ke Produk Halallan Thayiban di Era Industri Halal

24 November 2020   19:00 Diperbarui: 24 November 2020   19:11 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AZGrafik tren halal dalam pencarian mesin pencari di Google/core.ac.uk

Dalam kehidupan dunia Islam, segala sesuatu dijalankan dengan pedoman syariat islam pula yang harus memperhatikan kehalallnya. Halal menurut wikipedia adalah (Arab: ḥalāl; "diperbolehkan") segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. 

Namun halal tidak melulu tentang makanan, minuman, dan obat-obatan. Oleh karenanya halal adalah segala aspek yang dibenarkan sesuai kaidah islam. Dengan demikian, halal dapat diartikan hal yang vital bagi keberlansungan seorang muslimin dan muslimah dalam beragama Islam yang baik lagi kaffah. 

Produk halal adalah produk yang sesuai Syariah berarti tidak melibatkan penggunaan substansi haram atau dilarang dalam penggunaan bahan baku, penggunaan tenaga kerja, lingkungan dan tidak bersifat berbahaya (Heidarzadeh Hanzaee Associate Professor and Reza Ramezani 2011).

Tren halal inilah yang telah ramai diperbincangkan beberapa tahun terakhir. Banyak masyarakat Indonesia yang beralih ke produk yang dinilai telah diuji kehalalannya baik segi makanan, minuman, kosmetik, obat, busana, hiburan, wisata, dan bahkan keuangan yang berbasis syari'ah juga. 

Hal ini salah satunya ditandai dengan adanya peningkatan pencarian kata kunci produk halal dan label halal yang di analisa oleh Google Trends Analysis selama kurun waktu 4 tahun, 2014 sampai 2019 dengan pilihan tempat di seluruh wilayah Indonesia. Setelah dianalisis menunjukan adanya peningkatan trend pencarian kata kunci “produk halal” dan “label halal” dalam rentang waktu 4 tahun (2016-2019).

Setelah mengetahui tren kenaikan di segi pencarian kata kunci Internet inilah bahwa kesadaran dan kepahaman masyarakat Indonesia mengalami perubahan yang sebelumnya tidak tahu atau bahkan sudah menggunakan produk Syariah akan semakin tahu dan menggunakan atau memakai produk layanan yang halal. 

Tidak hanya itu saja promosi dan iklan yang berbau halal semakin merebak di setiap iklan di televisi ataupun internet. Adanya promosi semacam itu akan menambah ketertarikan masyarakat untuk membeli dan menggunakannya, sehingga konsumsi masyarakat akan beralih dan condong ke produk Syariah. 

Adanya semangat hijrah juga melandasi masyarakat muslim tanah air yang banyak jumlahnya di dunia untuk selalu mengkonsumsi dan memakai produk atau layanan halal. Menurut data dari Global Islamic Economic Report 2019/2020 melaporkan konsumsi pengeluaran untuk makanan dan gaya hidup halal umat muslim di dunia mencapai US$2,2 triliun pada 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai US$ 3,2 triliun pada 2024. Hal demikian membuktikan gaya hidup halal berkembang pesat di berbagai dunia.

Selama ini Indonesia hanya sebatas sebagai konsumen pada produk halal yang sejatinya produk tersebut kebanyakan buatan dari luar negri sebagai produsen produk halal. Contohnya negara-negara di Eropa yang mengekspor produk halalnya ke Indonesia seperti produk kosmetik, makanan, dan minuman. 

Dan lebih mirisnaya lagi menurut wakil presiden RI tahun 2019-2024 saat ini yang pernah menjabat sebagai ketua MUI pusat kala itu pak KH. Ma’ruf Amin bahwasanya Indonesia hanya sebagai tukang cap stempel produk halal yang kebanyakan dari luar negeri. 

Dengan peryataan tersebutlah menjadikan Indonesia masih kalah saing dalam memproduksi produk halalnya dengan negara lain. Bahkan disisi lain Indonesia juga masih dibawah negara tetangga yakni Malaysia dalam hal konsumsi produk halal menurut laporan Global Islamic Economy. Hal demikian menjadi tamparan keras Indonesia dalam memanfaatkan momentum pangsa pasar halal dunia.

Atas dasar itu semua diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan tren tersebut menjadikan era industri halal Indonesia dan menjadi pusat industri halal dunia. Seperti yang dikutip dari perkataan Wapres Indonesia 2019-2024 Ma'ruf Amin, "Kita ingin industri halal Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri sekaligus pemain global

Saat ini, kita masih menjadi konsumen produk halal. Pada 2018, Indonesia telah membelanjakan sekitar US$ 214 miliar untuk produk makanan dan minuman halal, sehingga kita menjadi konsumen terbesar dibandingkan negara-negara muslim lainnya. Jadi, kita harus dapat memanfaatkan potensi halal dunia, yaitu dengan meningkatkan ekspor yang masih 3,8% dari total pasar halal dunia," . 

Sehingga dapat mendorong UMKM di Indonesia mengkembangkan bahkan menciptakan produk halalnya. Namun hal tersebut harus didukung oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan perijinan, fasilitas, dan sertitifikasi halal yang dalam hal ini adalah otoritas bersangkutan seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun