Mohon tunggu...
Sahid Hasanudin ayub
Sahid Hasanudin ayub Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Sastra Inggris

baca dan pelajari point pentingnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Pancasila untuk HAM

18 September 2021   15:34 Diperbarui: 18 September 2021   15:37 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dilihat dari konsep nya Pancasila memiliki asas kebebasan dan hukum kebersamaan dalam pelaksanaan nya. dan tidak heran pancasila adalah ideologi yang ideal untuk bangsa Indonesia karena penduduk yang beragam baik etnis, budaya, agama, dan bahasa itu sendiri

Lalu apa hubungannya Pancasila dengan HAM ?

HAM adalah hak asasi manusia. dan pada prinsipnya HAM itu tidak bisa dicabut,.. dan konsep HAM yaitu hukum dan normatif yang menyatakan haknya sebagai manusia yaitu meminta kesetaraan dalam keadilan yang ditentukan hukum bersama dalam bernegara dalam pandangan islam HAM ditekankan karena Hubungan baik kita dengan manusia dan tuhan harus berjalan dengan beriringan alias baik

" habluminallah dan hambluminannas"

Dan setiap butir-butir Pancasila ternyata terdapat asas kebersamaan,kesamaan untuk hidup yg lebih baik, dan tidak memandang  sesuatu yg melenceng dari HAM sebagai contoh sila yang paling menegaskan terdapat di sila ke dua,tiga, empat,dan lima.

Tapi prakteknya yang harus ditingkatkan sering terjadi pelanggaran HAM baik secara Maya atau nyata.

contoh kasus pelanggaran sila pertama pancasila 

yaitu pengeboman rumah ibadah, pembakaran kitab suci,  dan penghinaan agama. itu adalah hak asasi manusia dalam beribadah  yang dijamin oleh sila pertama

contoh kasus pelanggaran sila kedua

yaitu penegakan hukum yang kurang tegas, dan Pembuliyan juga termasuk di dalamnya. dan pengeroyokan maling juga membuktikan bahwa hukum di Indonesia berlaku kejam di ranah masyarakat yang belum mengetahui hukum dengan benar.

Contoh kasus pelanggaran sila ke tiga,.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun