Mohon tunggu...
Sahara NisaWardana
Sahara NisaWardana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Muhammadiah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) melalui Praktik Layanan Pendidikan Inklusi yang Optimal

22 Januari 2021   12:26 Diperbarui: 22 Januari 2021   12:29 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Pendidikan inklusi memberikan kesempatan yang sama kepada setiap individu untuk dapat berinteraksi sesama teman sebayanya guna mengembangkan potensi yang dimilikinya sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Layanan pembelajaran dalam setting pendidikan inklusi dipandang sebagai langkah untuk menghilangkan tindakan diskriminatif terhadap golongan tertentu seperti anak berkebutuhan khusus.

Implementasi pendidikan inklusi dewasa ini belum berjalan secara optimal sesuai dengan konsep pendidikan inklusi yang diharapkan yakni meningkatnya mutu layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang bermuara kepada terciptanya mutu pendidikan yang optimal untuk anak berkebutuhan khusus. Terkait dengan permasalahan-permasalahan dalam implementasi pendidikan inklusi, terutama pada aspek penerimaan anak berkebutuhan khusus, proses layanan pembelajaran dan sarana dan prasarana maka seyogyanyalah dibutuhkan solusi-solusi terutama terhadap pola pikir, sikap, pengetahuan dan persepsi warga sekolah terhadap anak berkebutuhan khusus, layanan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan anak berkebutuhan khusus serta sarana dan prasarana yang dapat mendukung terciptanya proses layanan pembelajaran yang optimal.

Kata-kata kunci: Kualitas, layanan, Pendidikan inklusi, Optimal Pengantar Dewasa ini paradigma layanan pendidikan dan pembelajaran terhadap peserta didik terus mengalami kemajuan seiring dengan meningkatnya ilmu pengetahuan dan teknologi, yang ditandai dengan munculnya isu-isu aktual dan inovatif serta terus mengalir sesuai dengan tuntutan jaman. Layanan pendidikan dan pembelajaran terhadap peserta didik mengharuskan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang perbedaan dan diskriminatif. Filosofi pendidikan dan nilai nilai ajaran agamapun tidak membenarkan adanya pengkotak-kotakkan terhadap individu, kultur dan budaya tertentu.

Layanan pendidikan dan pembelajaran yang memihak pada satu atau beberapa golongan saja bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat 1 sampai dengan ayat 3 menyatakan bahwa: (1) Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, dan (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undangundang. Berdasarkan pasal 31 UUD 1945 di atas, dapat dimakna bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan tidak memandang adanya perbedaan dan diskriminasi. Hal ini berarti bahwa semua anak berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pendidikan termasuk di dalamnya anak berkebutuhan khusus. Untuk mewujudkan regulasi tersebut pemerintah telah berupaya menyelenggarakan berbagai jenis pendidikan dan memberikan dukungan semaksimal mungkin guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia yang pada gilirannya dapat tercapai kehidupan bangsa yang cerdas dan bertakwa kepada Allah SWT. Pengakuan atas hak pendidikan bagi setiap warga Negara, juga diperkuat dalam berbagai deklarasi internasional.

Dewasa ini layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, tidak hanya dilakukan dengan model segresi, melainkan pengembangan dan perluasan pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dapat dilaksanakan secara inklusi dalam arti bahwa anak berkebutuhan khusus dapat berintegrasi belajar bersama-sama dengan anak normal pada umumnya di sekolah reguler. Namun dalam pelaksanaannya sejak diimplementasikannya pendidkan inklusi di Indonesia sampai saat ini, masih menyimpan berbagai masalah, hambatan dan tantangan.

Bahkan berbagai upaya telah dilaksanakan guna meningkatkan layanan pedidikan untuk anak berkebtuhan khusus di sekoah inklusi.(hamjan, 2016) Oleh karena itu dalam tulisan ini berupaya mengkaji berbagai upaya sebagai solusi yang dapat dipertimbangkan untuk membantu meningkatkan kualitas layanan yang dapat bermuara kepada kualitas pendidikan anak berkebutuhan khusus. Tulisan ini merupakan konsep pemikiran, gagasan ataupun ide sebagai upaya penulis dalam meng mengoptimalkan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dalam konteks pelaksanaan pendidikan inklusi di sekolah umum. Masalah Implementasi pendidikan inklusi di Indonesia sampai saat ini belum mampu memjawab permasalahan, hambatan dan tantangan yang terjadi di lapangan. Jika pemerintah Indonesia akan tetap berkomitmen untuk mengimplemetasikan pendidikan inklusi, banyak unsur yang sangat urgen untuk dibenahi. Setiap unsur dalam pelaksanaan pendidikan inklusi tidak berjalan sesuai dengan konsep yang telah dirumuskan oleh berbagai pakar yang bergelut untuk memajukan pendidikan inklusi. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai macam masalah dalam implementasi pendidikan inklusi, dimana jika masalah tersebut tidak dapat di atasi maka pelaksanaan pendidikan inklusi selama ini, tidak akan mampu mengakomodasi keberadaan anak berkebutuhan khusus yang berintegrasi belajar bersama dengan anak normal di sekolah umum. Adapun permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan inklusi dapat diuraikan sebagai berikut:

1) Masih adanya Sekolah Reguler yang Menolak Program Pendidikan Inklusi. Adanya program pendidikan inklusi yang digulirkan oleh pemerintah mengundang pro dan kontra dikalangan penggiat pendidikan khususnya personil-personil yang ada di sekolah reguler. Pada awalnya banyak sekolah reguler yang menolak adanya program pendidikan inklusi. Namun setelah regulasi terkait keharusan melaksanakan program pendidikan inklusi ditetapkan barulah sebagian sekolah reguler dapat menerima program pendidikan inklusi untuk dilaksanakan di sekolahnya.

Namun undang-undang yang mengatur dan mengharuskan sekolah umum menerima anak berkebutuhan khusus belum terealisasi dengan baik sehingga masih banyaknya sekolah umum yang menolak untuk menerima anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah umum. Persoalannya adalah ketika ada anak berkebutuhan khusus yang berada di dekat tempat tinggal sekolah reguler kemudian sekolah tersebut tidak mau menerima dalam arti menolak anak berkebutuhan khusus tersebut, sehingga walaupun jauh dari tempat tinggalnya orang tua anak berkebutuhan khusus tersebut bersusah payah untuk mencari sekolah khusus (SLB) walaupun jauh dari tempat tinggalnya. Karena Sekolah Luar Biasa jumlahnya masih sangat terbatas dan biasanya masih banyak yang berada di tengah-tengah kota.

2) Kurangnya kesiapan guru-guru reguler dari segi perangkat pembelajaran untuk anak berkebutuhan khusus. Kualitas pendidikan yang baik bagi anak berkebutuhan khusus tidak akan dapat dicapai, jika kesiapan guru-guru yang ada di sekolah reguler yang mengimplementasikan pendidikan inklusi terkait dengan layanan pembelajaran anak berkebutuhan khsusk dalam kelas inklusi masih terbatas. Layanan pendidikan yang optimal untuk mewujudkan kualitas layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di sekolah reguler mengisyaratkan agar guru-guru dil sekolah reguler harus memahami dan mengetahui perangkat pembelajaran yang harus dipersiapakan untuk pembelajaran anak berkebutuhan khsus. Namun kenyataan menunjukkan bahwa guru-guru di sekolah reguler masih memiliki keterbatasan dalam memahami dan mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan inklusi, khususnya pada perangkat pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus sebagaimana hasil penelitian dari (Hamjan 2016: 114) menyatakan bahwa: Perangkat pembelajaran Guru di Kelas Inklusi dari aspek RPP yang sesuai dengan karakteristik ABK dikategorikan guru belum mempersiapkan perangkat RPP untuk ABK.Dari aspek Program Khusus dikategorikan guru belum mempersiapkan Program khusus untuk mengajar ABK. Dari aspek bentuk pelaksanaan program khusus dikategorikan guru belum mempersiapkan bentuk pelaksanaan Program khusus untuk mengajar ABK. Ketidaksiapan guru-guru reguler terkait dengan perangkat pembelajaran khusus untuk anak berkebutuhan khusus, mengakibatkan layanan pembelajaran yang dilaksanakan menjadi tidak optimal.

3) Sarana dan prasarana sebagai aksesibiltas bagi anak berkebutuhan khusus belum memenuhi standar pelayanan untuk anak berkebutuhan khusus. Salah satu alasan yang menjadi kendala atau penghambat dalam optimalisasi layanan pembelajaran anak berkebutuhan khusus di sekolah inklusi adalah terbatasnya sarana dan prasarana sebagai aksesi anak berkebutuhan khusus dalam implementasi pendidikan inklusi sehingga tidak semua jenis anak berkebutuhan khusus dapat diterima di sekolah inklusi (Abdul Rahman 2012: 176). Sekolah reguler yang telah mengimplemetasikan program pendidikan inklusi, secara umum mengeluhkan dan menjadikan salah satu aspek yang sangat penting untuk dibenahi dan dilengkapi dalam proses pembelajaran di sekolah inklusi. Kenyataan yang ril terjadi di sekolah reguler dan bahkan masih terjadi di sekolah khusus (SLB) yaitu belum tersedianya akseseibilatas prasarana yang akan digunakan anak berkebutuhan khusus, misalnya jalanan bagi anak tunadaksa yang menghubungkan antara satu gedung ke gedung lainnya, prasarana pemandu bagi anak tunanetra, Program khusus untuk anak tunagrahita, untuk anak tunarungu dan sebagainya. Begitu pula sarana pembelajaran bagi setiap jenis kebutuhan khusus belum mendukung jalannya proses belajar mengajar untuk anak berkebutuhan khusus.

Harapan dan mimpi terbesar penulis artikel ini adalah dapat merintis sebuah sekolah sumber (Resours School), sekolah yang dapat menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus baik di semua sekolah luar biasa maupun pada sekolah-sekolah yang mengimplementasikan pendidikan inklusi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Jakarta: Sinar Grafika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun