3) Sarana dan prasarana sebagai aksesibiltas bagi anak berkebutuhan khusus belum memenuhi standar pelayanan untuk anak berkebutuhan khusus. Salah satu alasan yang menjadi kendala atau penghambat dalam optimalisasi layanan pembelajaran anak berkebutuhan khusus di sekolah inklusi adalah terbatasnya sarana dan prasarana sebagai aksesi anak berkebutuhan khusus dalam implementasi pendidikan inklusi sehingga tidak semua jenis anak berkebutuhan khusus dapat diterima di sekolah inklusi (Abdul Rahman 2012: 176). Sekolah reguler yang telah mengimplemetasikan program pendidikan inklusi, secara umum mengeluhkan dan menjadikan salah satu aspek yang sangat penting untuk dibenahi dan dilengkapi dalam proses pembelajaran di sekolah inklusi. Kenyataan yang ril terjadi di sekolah reguler dan bahkan masih terjadi di sekolah khusus (SLB) yaitu belum tersedianya akseseibilatas prasarana yang akan digunakan anak berkebutuhan khusus, misalnya jalanan bagi anak tunadaksa yang menghubungkan antara satu gedung ke gedung lainnya, prasarana pemandu bagi anak tunanetra, Program khusus untuk anak tunagrahita, untuk anak tunarungu dan sebagainya. Begitu pula sarana pembelajaran bagi setiap jenis kebutuhan khusus belum mendukung jalannya proses belajar mengajar untuk anak berkebutuhan khusus.
Harapan dan mimpi terbesar penulis artikel ini adalah dapat merintis sebuah sekolah sumber (Resours School), sekolah yang dapat menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus baik di semua sekolah luar biasa maupun pada sekolah-sekolah yang mengimplementasikan pendidikan inklusi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Jakarta: Sinar Grafika.