Mohon tunggu...
Sahara NisaWardana
Sahara NisaWardana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Muhammadiah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) melalui Praktik Layanan Pendidikan Inklusi yang Optimal

22 Januari 2021   12:26 Diperbarui: 22 Januari 2021   12:29 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3) Sarana dan prasarana sebagai aksesibiltas bagi anak berkebutuhan khusus belum memenuhi standar pelayanan untuk anak berkebutuhan khusus. Salah satu alasan yang menjadi kendala atau penghambat dalam optimalisasi layanan pembelajaran anak berkebutuhan khusus di sekolah inklusi adalah terbatasnya sarana dan prasarana sebagai aksesi anak berkebutuhan khusus dalam implementasi pendidikan inklusi sehingga tidak semua jenis anak berkebutuhan khusus dapat diterima di sekolah inklusi (Abdul Rahman 2012: 176). Sekolah reguler yang telah mengimplemetasikan program pendidikan inklusi, secara umum mengeluhkan dan menjadikan salah satu aspek yang sangat penting untuk dibenahi dan dilengkapi dalam proses pembelajaran di sekolah inklusi. Kenyataan yang ril terjadi di sekolah reguler dan bahkan masih terjadi di sekolah khusus (SLB) yaitu belum tersedianya akseseibilatas prasarana yang akan digunakan anak berkebutuhan khusus, misalnya jalanan bagi anak tunadaksa yang menghubungkan antara satu gedung ke gedung lainnya, prasarana pemandu bagi anak tunanetra, Program khusus untuk anak tunagrahita, untuk anak tunarungu dan sebagainya. Begitu pula sarana pembelajaran bagi setiap jenis kebutuhan khusus belum mendukung jalannya proses belajar mengajar untuk anak berkebutuhan khusus.

Harapan dan mimpi terbesar penulis artikel ini adalah dapat merintis sebuah sekolah sumber (Resours School), sekolah yang dapat menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus baik di semua sekolah luar biasa maupun pada sekolah-sekolah yang mengimplementasikan pendidikan inklusi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Jakarta: Sinar Grafika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun