Mohon tunggu...
Setiyo Agustiono
Setiyo Agustiono Mohon Tunggu... Konsultan - trainer

trainer, assesor

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Obyektifitas Guru SMK Belum Sepenuhnya dalam Uji Kompetensi Siswa

2 Juni 2018   12:44 Diperbarui: 2 Juni 2018   12:59 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekolah menengah kejuruan (SMK) merupakan pendidikan pada jenjang menengah yang mengutamakan pengembangan kompetensi siswa. Proses kompetensi siswa merupakan hasil dari pembelajaran di sekolah dan pelatihan/praktek kerja di industri dengan waktu yang cukup  sesuai kompetensinya. 

Siswa SMK dinyatakan lulus jika mereka berhasil menyelesaikan Ujian Sekolah, Ujian Nasional dan Uji Kompetensi siswa. Uji kompetensi siswa dilaksanakan sesuai dengan kompetensi keahliannya dan dilaksanakan sebelum ujian nasional.

Didalam proses uji kompetensi perlu diketahui secara detail; (a)Kompetensi akan didapat melalui proses pelatihan kerja dengan urutan dan waktu yang benar, serta terukur;(b)Uji kompetensi adalah suatu sarana untuk menguji kemampuan siswa apakah siswa ini kompeten atau belum kompeten melalui proses penilaian baik teknis maupun non teknis dengan metode yang telah ditentukan assesor kompetensi; (c) Tempat Uji Kompetensi adalah tempat yang memenuhi persyaratan sebagai tempat untuk melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan materi dan metoda uji kompetensi yang akan dilaksanakan;(d)Asesor kompetensi adalah seseorang yang memiliki Kompetensi Metodologi Uji Kompetensi (workplace assessment) serta memiliki Kompetensi Teknis atau kompeten di bidangnya, dan mempunyai sikap ketidakberpihakan;(e)Materi Uji Kompetensi (MUK) adalah suatu acuan yang komprehensif dan terukur yang dikembangkan dari suatu unit kompetensi guna mendapatkan bukti-bukti yang valid, memadai, berlaku terkini serta otentik, dalam menetapkan apakah peserta uji sudah kompeten atau belum, terhadap unit kompetensi yang diujikan; dan untuk menentukan apakah bukti-bukti yang dikumpulkan dalam suatu proses uji kompetensi telah memenuhi unjuk kerja bagi suatu unit atau sekelompok unit kompetensi tertentu

Dari penjelasan di atas berarti proses menentukan kompetensi siswa SMK, harus melalui uji kompetensi di tempat uji kompetensi yang telah ditentukan dengan materi uji kompetensi yang dilakukan oleh assesor kompetensi dengan ketidakberpihakan(berarti buka gurunya sendiri). Saat ini sudah banyak SMK mempunyai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) dengan assesornya adalah guru dimasing-masing SMK tersebut. SMK belum melibatkan Industri terkait sebagai assesor yang obyektifitasnya lebih terjamin.

Mencapai obyektifitas yang benar didalam melakukan uji kompetensi masih kurang diperhatikan pada SMK yang mempunyai LSP P1, jika ini terus menerus dilakukan maka sertifikat kompetensi yang berlambang garuda pancasila akan tidak bernilai sesuai harkatnya karena terjadi keraguan bagi penerima kerja(Dunia Usaha-Dunia Industri).

Mari kita jaga nilai dari sertifikat kompetensi yang berlambang garuda pancasila tersebut dengan sebenar-benarnya, jika bukan kita yang menjaga maka nilai sertifikat tersebut tidak akan dipercaya sebagai Sertifikat kompetensi yang benar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun