Semarang (14/08/20) -- Mahasiswa peserta KKN Tim II Periode 2020 Universitas Diponegoro, Sageta Purnaningrum (21).Telah melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata di Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik tepatnya di Perumahan Diponegoro RW 006 Banyumanik Perumahan Diponegoro.
Saat ini Indonesia sedang berada di pada masa pandemi virus corona, akibatnya dengan kondisi sekarang virus corona ini sudah memakan banyak korban jiwa. Pemerintah pun sudah menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan baik di dalam rumah maupun diluar rumah, akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum melaksanakan himbauan dari pemerintah tersebut.
Hal yang paling khusus untuk melalukan pencegahan virus Covid -- 19 ini pemerintah menganjurkan untuk semua masyarakat menggunakan masker jika berada di luar rumah untuk melindungi diri dari virus Covid -- 19. Hal inilah yang mendorong Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro, Sageta Purnaningrum, untuk mengedukasi para warga RW 006 Banyumanik Perumahan Diponegoro terkait ketaatan tata cara penggunaan masker yang baik dan benar serta membagikan masker gratis kepada warga RW 006 Banyumanik Perumahan Diponegoro sebagai program pertama kknnya.
Sumber: dok. pribadi
Pada masa pandemi Covid-19 ini sementara waktu kemarin para masyarakat diperkenankan untuk melakukan kegiatan keagamaan (ibadah) dari rumah. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu dan mulai diterapkannya kehidupan New Normal di masa Pandemi Covid-19 ini, Menteri Agama telah mengeluarkan keputusan berupa Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi. Sehingga Sageta berinisiatif untuk membuat Peraturan Ibadah di Masjid Istiqomah RW 006 Banyumanik Perumahan Diponegoro sebagai program kedua kknnya. Dalam pembuatan peraturan Sageta berkerjasama dengan Ketua Takmir Masjid Istiqomah RW 006 Banyumanik Perumahan Diponegoro.
Sumber: dok. pribadi
Setelah membuat peraturan itu dibuat dalam bentuk word, lalu peraturan tersebut dibuat sesuai konsep design yang sudah di buat dalam bentuk poster dan mmt, dan selanjutnya untuk di cetak dan di pasang di Masjid Istiqomah RW 006 Banyumanik Perumahan Diponegoro sebagai output / luaran dari program tersebut agar masyarakat / jamaah yang beribadah di Masjid dapat mematuhi dan melaksanakan peraturan tersebut dan tetap mencegah penularan virus Covid-19 di Masjid.
Sumber: dok. pribadi
Selain membuat peraturan protokol kesehatan ibadah di masjid agar tetap menjaga kebersihan di masa pandemi Covid-19 ini Sageta juga memberikan pengedukasian terhadap warga RW 006 Banyumanik untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di rumah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 Tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.Â
Sumber: dok. pribadi
Sageta mulai melakukan pengedukasian kepada beberapa warga RW 006 Banyumanik Perumahan Diponegoro dengan menjelaskan arti dari PHBS di rumah beserta dasar hukum yang mengatur tentang PHBS itu sendiri, selain itu Sageta juga mengajarkan salah satu dari 10 langkah cara penerapan PHBS di rumah dengan mengajarkan kepada beberapa warga RW 006 Banyumanik cara mencuci tangan yang baik dan benar. Dan setelah itu Sageta membagikan poster PHBS di Rumah dan sabun cuci tangan sebagai output / luaran dari program tersebut.