Mohon tunggu...
SAFRI ALDI
SAFRI ALDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - AL

Bissmillah

Selanjutnya

Tutup

Healthy

penyalahgunaan napza dalam dunia entertainment

1 Juli 2021   16:00 Diperbarui: 1 Juli 2021   16:14 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Penyalah gunaan napza di indonesia saat ini semakin meningkat sertapermasalahan yang muncul juga semakin kompleks. Masalah penyalahgunaan napza di lingkungan entertain sering terjadi serta dapat dikatakan sulit untuk diatasi karena dalam penyelesaiannya melibatkan banyak faktor dan kerja sama melalui  berbagai pihak yang bersangkutan, masyarakat, keluarga dan lingkungan sosialnya. Kebanyakan penyalahgunaan npaza di kalangan selebritis dapat terjadi dikarenakan adanya kebutuhan karena tuntutan pekerjaan yang hampir setiap hari harus mereka lakukan sehingga banyak yang menawarkan kepada mereka obat-obatan untuk meningkatkan energi sehingga dapat menjalankan aktivitas mereka dengan  maksimal. Selain itu juga, karena korban kurang atau tidak memahami jenis obat-obatan yang diberikan tersebut sehingga mereka dapat dibohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (pengedar).

Contoh penggunaan instrumental dari stimulan jenis amfetamin termasuk pengemudi kendaraan yang melaporkan penggunaan untuk meningkatkan konsentrasi dan menghilangkan rasa lelah dan orang-orang yang ingin menurunkan berat badan (terutama wanita muda), menggunakan obat-obatan ini untuk mengurangi nafsu makan mereka.

Napza merupakan obat bahan atau zat bukan dalam bentuk makanan yang jika diminum, dihisap, ditelan, dihirup atau disuntikkan, dapat berpengaruh pada kerja otak yang apabila masuk kedalam tubuh manusia dapat memengaruhi tubuh terutama terhadap otak (susunan saraf pusat) hal tersebut menyebabkan gangguan terhadap kesehatan fisik, psikis dan fungsi sosialnya karena akan menyebabkan terjadinya kebiasaan atau kecanduan, ketagihan (adiksi) dan ketergantungan (dependensi) terhadap napza.

 Peredaran NAPZA di kalangan dunia entertainment saat ini semakin parah. Dilansir dari Kumparan.com (2019) jumlah selebriti yang terjerat dalam kasus narkoba setiap tahunnya berbeda-beda. Tahun 2019, kasus narkoba di kalangan selebritis naik hingga 9%. Sedangkan pada tahun 2018, ada 11 kasus narkoba di kalangan selebriti dan mengalami kenaikan sebanyak 12 kasus yang terjdi sepanjang tahun 2019. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN, 2017) di antara komunitas-komunitas di selebritas itu biasanya para pengedar menggunakan salah satu di antaa mereka sebagai pengedar. Pengedaran tersebut dilakukan secara tidak langsung kepada selebriti melainkan melalui anggota manajemen, asisten atau tim make up sebagai perantara. 

Berdasarkan undang- undang No.27 Tahun 1997 yang dimaksud dengan narkotika adalah sebuah zat atau obat-obatan yang berasal dari tanaman atau bisa juga dari yang bukan tanaman baik sintesis maupun sistematis, yang dapat menurunkan atau menyebabkan perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilankan rasa nyeri dan dapat menimbulkan kecanduan terhadap penggunaannya. Berikut ini merupakan jenis dan golongan narkoba antara lain adalah sebagai berikut :

1. Narkotika golongan I merupakan narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Narkotika golongan ini digunakan untuk penelitian serta ilmu pengetahuan. Contohnya yaitu ganja, heroin, kokain, morfin dan opium.

2. Narkotika golongan II merupakan narkotika yang memiliki daya adiktif kuat tetapi narkotika ini bermanfaat untuk pengobatan. Contohnya yaitu petidin, benzepidin dan betametadol.

3. Narkotika golongan III merupakan narkotika yang meimiliki daya adiktif yang ringan, tetapi narkotika ini bermanfaat juga untuk pengobatan maupun penelitian. Contohnya antara lain kodein dan turunannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun