Mohon tunggu...
Safitri Ramadhani Harahap
Safitri Ramadhani Harahap Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa SV IPB

Manajemen Agribisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Penanganan Covid-19 di Indonesia?

15 Juli 2021   12:33 Diperbarui: 15 Juli 2021   13:21 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Virus Covid-19 atau yang lebih kita kenal dengan virus Corona sejak bulan Desember tahun 2019 hingga saat ini tahun 2021 telah menyebar secara luas ke seluruh dunia yang berasal dari negara China. Dengan kondisi ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid 19 menjadi sebuah pandemi global.

Di Indonesia, Covid-19 muncul pertamakali pada tanggal 2 Maret 2020. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan untuk menangani pandemi. Dalam tulisan ini saya akan menginformasikan apa saja kebijakan Pemerintah dalam menyikapi munculnya Covid-19 yang sampai saat ini belum selesai kita hadapi.

Presiden Indonesia, bapak Jokowi, mengeluarkan kebijakan awal setelah Covid-19 masuk ke Indonesia yaitu dengan membentuk tim Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19. Tim Satuan Tugas Penanggulangan adalah kelompok yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan, mengendalikan, hingga mengawasi implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan virus Corona.

Setelah pertama kali terdeteksi, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan yaitu 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).Protokol kesehatan yaitu tindakan yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah terinfeksinya penyakit. Kemudian saat ini pada tahun 2021 penerapan 3M diubah menjadi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi) berdasarkan usulan Epidemilog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman. Slogan 3M yang didengungkan Pemerintah dianggap Dicky tidak lagi relevan (Suryarandika, 2021).

Tentu saja melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan tepat dapat mencegah kita terinfeksi virus Corona, tetapi jika tidak dilaksanakan dengan benar maka akan sia-sia. Saat Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini, sayangnya banyak masyarakat masih tidak melaksanakan dengan baik. Beberapa pengendara, pengguna jalan, pekerja yang harus keluar rumah memakai masker tidak sesuai protokol. Mereka terlihat jarang mencuci tangan dan menjaga jarak saat beraktivitas.

Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. (Farisa, 2021). Inpres ini ditanda tangani Presiden pada tanggal 04 Agustus 2020. Melalui aturan ini Presiden Jokowi menunjuk para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Lembaga Pemerintah Nonkementrian, dan Bupati/Wali Kota untuk menindak masyarakat yang tidak patuh. Presiden Jokowi juga memerintahkan seluruh Gubernur/Wali Kota untuk menyusun dan menetapakan peraturan pencegahan Covid 19. (Yahya, 2020)

 Kebijakan Pemerintah selanjutnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. PSBB adalah pembatasan kegiatan masyarakat tertentu dalam suatu wilayah yang di perkirakan adanya terinfeksi virus Corona. Saat PSBB dilaksanakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan juga berlangsung. Setiap daerah di Indonesia memiliki peraturan dan sanksi yang berbeda. Sanksi daerah Jakarta berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan di denda Rp 250.000 , selain sanksi denda juga ada sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana umum.(Indonesia, 2020)

Pada tahun 2020 hingga saat ini kebijakan baru terus dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM yaitu suatu tindakan untuk menekan laju kenaikan angka positif virus Corona. Kebijakan PPKM dilakukan pada sejumlah tempat yang dianggap paling banyak menimbulkan kerumunan seperti tempat kerja, mall, dan kegiatan makan di luar. Kebijakan ini dirasa efektif untuk dilakukan. Melalui kebijakan ini kasus virus Corona mengalami penurunan seperti yang dikatakan oleh Bapak Presiden Jokowi pada tanggal 20 Februari 2021 dimana tiga minggu lalu Covid 19 masih diangka 14.000 sampai 15.000 jiwa dan minggu terakhir terlihat sudah di angka 8.000 sampai 10.000 jiwa. (Farisa, 2021)

Sebelum PPKM dilakukan kebijakan Vaksinisasi sudah di keluarkan. Vaksinisasi ini dilakukan guna menjaga kekebalan tubuh kita yang nantinya tidak akan mudah terinfeksi virus Corona. Saat dikeluarkan, kebijakan ini medapatkan reaksi pro dan kontra dari masyarakat. Masyarakat bingung vaksin mana yang paling baik efektivitasnya. Pada saat itu banyak vaksin yang masuk ke Indonesia. Pada akhirnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) resmi mengizinkan penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid Sinovac, dengan demikian vaksin Sinovac dapat digunakan. (Farisa, 2021). Awalnya vaksin ini hanya diperuntukan bagi yang terinfeksi Covid 19, namun saat ini vaksin Sinovac dapat digunakan untuk orang yang tidak terinfeksi Covid 19.      

Sumber: liputan6
Sumber: liputan6
Untuk membuktikan kepada masyarakat, Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang divaksin diikuti oleh  tenaga kesehatan yang berada di seluruh Indonesia. Tahap kedua vaksinisasi dilakukan oleh petugas pelayanan publik seperti Aparat Hukum, TNI, Polri, guru, pedagang pasar, pekerja bank, wartawan hingga para lansia. Tahap ketiga yaitu masyarakat rentan dari aspek geospal, sosial, ekonomi. Tahap  keempat masih berlangsung hingga saat ini. Tahap keempat ini diperuntukan masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya.         

Pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan penanganan virus Corona, namun hingga saat ini belum juga mereda di Indonesia. Bahkan pada tanggal 07 Juli 2021 virus Corona di Indonesia melonjak. Kasus Covid 19 bertambah menjadi 2.379.397 jiwa, sembuh 1.973.388 jiwa, dan angka kematian 62.908 jiwa. (Covid19, 2021). Angka kematian yang semakin bertambah seharusnya membuat kita sadar betapa berbahayanya wabah ini. Disisi lain beberapa negara sudah memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker. Negara yang menyatakan hal itu adalah negara Amerika Serikat, Denmark, Prancis, Yunani, Islandia, Spanyol, Italia, Korea Selatan. (Ramadhan, 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun